Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Batanghari

Sabtu, 19 November 2022 - 20:32 WIB

Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.

Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.

BACA JUGA  Alharis Jadi Irup Hari Bakti ke 73 Imigrasi Kanwil Kemenkum Jambi

kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”

BACA JUGA  YPJ Camelia Tunjuk Dr.Saidina Usman Alquraisy,M.Phil Sebagai PJ Rektor Unbari Jambi

Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.

BACA JUGA  Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.

Ilham

Share :

Baca Juga

Batanghari

Alharis Satpol PP Damkar Satlinmas Harus Tingkatkan Kesiap Siagaan.

Batanghari

SEKDA: Galeri Investasi Digital Tingkatkan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Batanghari

Kapolres Sarolangun Hadir Ditengah Masyarakat Desa Talang Emas Dalam Rangka Jum’at Curhat

Batanghari

DPD PDI-Perjuangan Propinsi Jambi Penutupan Pelatih Pelatihan Saksi Daerah (PPSD) Di Kantor DPD Perjuangan Haji Kamil.11/02/2023

Batanghari

Apel Operasi Keselamatan 2023 ini dilaksanakan di lapangan hitam Polda Jambi. Selasa (7/2/2023).

Batanghari

AL HARIS TEGASKAN PERUSAHAAN SEGERA SELESAIKAN JALAN KHUSUS BATUBARA

Batanghari

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polda Jambi.

Batanghari

Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemajuan KUD