Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 19 November 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.

Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.

BACA JUGA  Fender 1 Tiang Jembatan Muaro Tembesi Telah Selesai dikerjakan , PPTB Kebut Kembali Pengerjaan Fender 2 Tiang

kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”

Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.

BACA JUGA  *8 Pejabat Baru Wilayah Hukum Kejati Jambi Dilantik*

Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.

Ilham

Berita Terkait

Kapolres Batanghari : Siap Kawal Pilkada 2024 Kabupaten Batanghari Aman dan Damai
Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Polres Batanghari Langsung Ke Lokasi Kejadian
Wagub Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Pelangsir Ilegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifudin Dusun  Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi  Terbakar
Macet panjang terjadi hampir disetiap malam, kala armada Batu bara keluar dari bibir tambang dan melaju di jalan nasional
Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Desa Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Wagub Sani : Grebeg Suro Syiar Tahun Baru Islam dan Ungkapan Rasa Syukur
Sungai Batanghari Makan Korban Lagi, Bocah 4 Tahun Jatuh Saat Menyeberang Pakai Perahu Ketek
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:22 WIB

Diza Dikawal Papi di Debat Kandidat Cawako dan Cawawako Jambi

Rabu, 13 November 2024 - 21:14 WIB

Tampak Bersahaja, Cawako H Abdul Rahman Diprediksi Akan Kuasai Debat Publik Ketiga

Rabu, 13 November 2024 - 13:38 WIB

Oknum Tim Cawako Maulana Ancam Akan Hancurkan Tempat Ibadah Warga Keturunan Tionghoa Kota Jambi

Selasa, 12 November 2024 - 14:16 WIB

Kecamatan Tebing Tinggi Jadi Salah Satu Basis Lumbung Suara Kemenangan Hairan-Amin

Selasa, 12 November 2024 - 12:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kasat Binmas Polresta Jambi Cek Lokasi Ketahanan Pangan di RT 35 Palmerah

Selasa, 12 November 2024 - 10:23 WIB

KPU’KAB, MERANGIN,,!!akan Selenggarakan Debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak Dua Kali

Senin, 11 November 2024 - 18:04 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Nekat Lukai Diri Sendiri Hanya Karena Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online

Senin, 11 November 2024 - 11:14 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Sertijab Kapolsek Kota Baru

Berita Terbaru