Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.
Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.
kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)
“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.
Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.
Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.
Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.
Ilham