Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 19 November 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.

Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”

Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.

BACA JUGA  Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar

Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.

Ilham

Berita Terkait

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Satlantas Polres Batanghari Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Pengalihan Arus Lalu Lintas di KM 150 Jalur Lintas Palembang–Jambi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Berita Terbaru