Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 19 November 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.

Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.

BACA JUGA  MULIAKAN PARA PENGHAFAL AL-QUR’AN, AL HARIS HADIAHKAN UMROH GRATIS KEPADA ORANG TUA HAFIDZ

kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”

Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.

BACA JUGA  Hamdi Zakaria Ketum TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.

Ilham

Berita Terkait

Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian
Kapolres Batanghari : Siap Kawal Pilkada 2024 Kabupaten Batanghari Aman dan Damai
Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Polres Batanghari Langsung Ke Lokasi Kejadian
Wagub Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Pelangsir Ilegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifudin Dusun  Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi  Terbakar
Macet panjang terjadi hampir disetiap malam, kala armada Batu bara keluar dari bibir tambang dan melaju di jalan nasional
Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Desa Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:43 WIB

Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bak Film Jepang Kombes Pol Boy Siregar Jelang Berbagi Takjil Tarik Becak Rickshaw Berpenumpang Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pastikan Stabilitas Harga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:28 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Keselamatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:25 WIB

Polresta Jambi dan Media Ikuti Buka Puasa Bersama Kapolri Via Zoom Secara Serentak

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:47 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Diduga Kuasai Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Siapakah Sosok Y?

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:25 WIB

Diduga Punya Jaringan Kuat dan Tak Tersentuh Hukum, Jadikan Yudi Sebagai Bos Rokok Ilegal Tersohor di Jambi

Berita Terbaru