Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 19 November 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA– fasilitas jalan perkebunan Masyarakat Padang kelapo, Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari rusak parah,. Kerusakan ini merupakan kesengajaan pihak PT. APL menggali, memutuskan pungsi jalan menggunakan Alat eksapator untuk membuat parit gajah yang kedalaman 4 meter, lebar 4 Meter.

Menurut warga di Desa Padang kelapo, Mhd Rustam berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Batanghari setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas sengaja merusak fasilitas jalan yang merupakan akses masyarakat untuk beraktivitas membawa hasil panen perkebunsnnya, namun jalan tersrbut dengan sengaja digali oleh pihak PT.APL dibikin parit gajah dengan alasan untuk melindungi pencuri buah sawit.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Sebut Kontribusi Besar PetroChina Memajukan Perekonomian Daerah

kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten Batang hari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.’ kok mengapa jalan tersebut dirusak .”ungkap Rustam”

Seiring dengan digalinya fasilitas jalan akses di daerah tersebut, menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu, “Padahal jalan yang digali oleh PT.APL tersebut berstatus jalan umum, Selama ini masyarakat beraktifitas membawa hasil panennya hampir setiap hari dilewati oleh masyarakat sekitar ” Ungkapnya. ” Kamis (17/11/2022)

“Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harap Rustam.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi menggelar sidang kelulusan tingkat panitia daerah (Panda) seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke - 52 Tahun 2023.

Menyikapi hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, pengrusakan fasilitas jalan merupakan kejahatan yang bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sangsi bagi pengrusakan jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Mentri perhubungan no 26 tahun 2015, tentang standar keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak terkait, agar bisa menindak lanjuti, keluhan dari warga ini, tutup Darmawan.

Ilham

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Satlantas Polres Batanghari Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Pengalihan Arus Lalu Lintas di KM 150 Jalur Lintas Palembang–Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Berita Terbaru