Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup

Editor - Ilhamsyah

Senin, 9 Juni 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,MA – Dari laporan yang diterima Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi adanya aktifitas tambang emas ilegal di Dusun Danau Embat Desa Bukit Paku Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari (07/06)

Informasi didapat korlap Mr G berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang ilegal emas di Kabupaten Batanghari , sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas ilegal dan dari laporan didapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut PW Fast Respon akan infokan ke publik,

BACA JUGA  2024 Wartawan Fast Respon Di Bekali Drone, Bantuan Dari Negara, Awasi Tambang Ilegal dan Pengeboran Minyak

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas ilegal tersebut Jiak tidak mampu tindak menutup aktifitas tambang emas ilegal tersebut diminta dari Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait berita dan laporan ini naik akan di sampaikan langsung kepada Kapolri , Fast Respon Akan Monitor setiap aktifitas tambang ilegal

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan SPBU untuk Pastikan Tera dan Kualitas Bahan Bakar

Jika tidak ada tindakan Polda Jambi PW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri ” tegas Dody

Sambung Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi ” melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk koordinator lapangan seperti Genjer dan pelindung dari oknum aparat—dapat dihukum setara sebagai pelaku utama” ungkap dody.(Redaksi/tim)

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi terus konsisten mendengar keresahan dan aspirasi masyarakat melalui program Jum'at Curhat pada Jum'at, (17/02/23)

Berita Terkait

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Satlantas Polres Batanghari Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Pengalihan Arus Lalu Lintas di KM 150 Jalur Lintas Palembang–Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru