Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup

Editor - Ilhamsyah

Senin, 9 Juni 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,MA – Dari laporan yang diterima Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi adanya aktifitas tambang emas ilegal di Dusun Danau Embat Desa Bukit Paku Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari (07/06)

Informasi didapat korlap Mr G berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang ilegal emas di Kabupaten Batanghari , sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas ilegal dan dari laporan didapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut PW Fast Respon akan infokan ke publik,

BACA JUGA  Pelepasan Kontingen Pra POPNAS Provinsi Jambi,Jadi Ajang Pembibitan Atlet Muda Daerah Menuju POPNAS

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas ilegal tersebut Jiak tidak mampu tindak menutup aktifitas tambang emas ilegal tersebut diminta dari Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait berita dan laporan ini naik akan di sampaikan langsung kepada Kapolri , Fast Respon Akan Monitor setiap aktifitas tambang ilegal

BACA JUGA  SANI: KKS Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Jika tidak ada tindakan Polda Jambi PW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri ” tegas Dody

Sambung Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi ” melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk koordinator lapangan seperti Genjer dan pelindung dari oknum aparat—dapat dihukum setara sebagai pelaku utama” ungkap dody.(Redaksi/tim)

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Satlantas Polres Batanghari Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Pengalihan Arus Lalu Lintas di KM 150 Jalur Lintas Palembang–Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:25 WIB

TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Berita Terbaru