Buzzer Pilkada Diringkus, Punya 17 Akun Bodong Sebarkan Kebencian ke Ormas Islam Terbesar

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER,MA – Seorang buzzer Pilkada yang memiliki 17 akun “fake” atau bodong untuk menyebar kebencian terutama pada organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia ditangkap Polres Jember. Pria berinisial HS itu ditangkap lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Pelaku berusia 55 tahun warga Kecamatan Kaliwates, Jember ini tak berkutik dan langsung digelandang ke Polres Jember lantaran menyebar ujaran kebencian lewat media sosial. Namun, tak disebutkan nama Ormas Islam yang disasar pelaku oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA  FRIC Apresiasi Kinerja Terbaik  Bareskrim Polri Atas Keberhasilan Ungkap 38.934 Kasus Narkotika dengan  BB 197,71 Ton.

Ada 17 akun yang pelaku buat, seperti Melly Ito Anggi, Joko Salawasih, Nur Hidayat dan akun lainnya yang isinya memposting berita berbau suku, agama ras antargolongan (SARA). Tak hanya itu, postingan tersebut juga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai polisi melakukan uji laboratorium terkait 17 akun palsu tersebut. Kemudian, ditemukan pelakunya yakni berinisial HS.

Selain mengamankan pelaku, kata Bayu, pihaknya juga menyita handphone dan flasdisk serta bukti unggahan ujaran kebencian di media sosial.

BACA JUGA  Massa Nalim-Nilwan di Pamenang Selatan Semakin Solid

Polisi menduga pelaku melakukan itu lantaran memenuhi pesanan hingga menghasilkan pundi rupiah. Di mana, polisi terus melakukan pengembangan dari kasus ini dari kemungkinan adanya pelaku lain seperti yang menyuruh HS.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Sumber Berita(Okezone news)

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam
FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Berita ini 151 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 18 September 2026 - 08:59 WIB

Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam

Kamis, 17 September 2026 - 14:23 WIB

Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api

Kamis, 17 September 2026 - 14:14 WIB

Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Berita Terbaru