Akibat Minim Rambu,Proyek IPAL Oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk di Kota Jambi Makan Korban

Editor - Ilhamsyah

Senin, 28 November 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAMBI,MA-Setelah banyaknya keluhan masyarakat Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL, yang mana banyak kondisi jalan yang rusak dan berlubang serta banyaknya batu berserakan di jalan kerap memakan korban, seperti yang menimpa salah satu warga jambi pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Camara Kecamatan Sungai Asam bersebelahan dengan Hotel Camar Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk. Diketahui kedalam sekitar 8 cm dan lebar 60 cm, diakibatkan oleh sisa pengerjaan IPAL oleh PT Adhi Karya ditambah kurangnya penerangan jalan.

Ferry (43) warga Thehok Kota Jambi  mengungkapkan perbaikan jalan lubang yang membuat saya kecelakaan tersebut telah dilakukan penutupan setelah saya memberitahu Humas PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk Winarko sangat disayangkan telah memakan korban terlebih dahulu barulah kemudian ditindak lanjuti. Saya selaku warga masyarakat jambi berharap kepada PT. Adhi Karya dalam pembangunan limbah ( IPAL)  ini harus dikerjakan dengan baik jangan asal gali kemudian ditinggal begitu saja, kami sebagai pengguna jalan pun memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan serta keselamatan kami karena ini menyangkut kepentingan umum.

“Malam hari penerangan jalan gelap sering terjadi kecelakaan,belum lagi kalau hujan ini kan tergenang semua mobil-mobil yang melintas suka kebutan airnya terciprat hingga rumah warga yang dekat dengan titik galian intinya kami bersyukur lah ini sudah selesai di perbaiki,” kata Ferry. Minggu, (27/11/2022) saat dirumahnya sembari berbaring.

Nasroel Yasier selaku Pengamat Kebijakan Public memberikan pandangannya terhadap peristiwa kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang“Kalau menyangkut mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan, Aturannya sudah sangat jelas sekali tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009”.

BACA JUGA  Cek Administrasi, Tim Itwasda Polda Jambi Gelar Was Ops Lilin 2023 di RTMC Ditlantas Polda Jambi

“Menyangkut dampak terhadap masyarakat umum, apalagi memakan korban sampai dengan kecelakaan akibat jalan lubang atau rusak,korban bisa menuntut ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak tersebut” jelas Nasroel Yasier.

Menurut Nasroel, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

“Dalam aturannya untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta, jadi jangan menyepelehkan, semuanya sudah ada aturan Hukumnya, pihak yang berkaitan harus wajib bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku”.tegas Nasroel.

BACA JUGA  Motor Dinas kades Tebat Patah jadi BB Narkoba, PMD Beri Teguran Lisan

Keluarga Korban Ferry berharap ada pertanggungjawaban dari PT Adhi Karya atas kecelakaan yang dialami saudaranya yang diakibatkan oleh pengerjaan IPAL, jangan hanya setelah dapat informasi ada kecelakaan kendaraan akibat lubang pengerjaan, lalu cepat-cepat menuntup lubangnya, dan dianggap masalahnya sudah selesai, kedepannya apabila terjadi lagi peristiwa yang sama, jangan sampai penyelesaiannya hanya begitu saja tanpa ada tanggungjawabnya.

Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT.Adhi Karya (Perseroan) Tbk belum bisa dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek yang sempat dikeluhkan masyarakat tersebut dan telah memakan korban.(Susi Lawati)

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
*Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*
Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas
Hal Biasa Korupsi Dipusaran Penguasa Daerah
Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.
Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga
Rehab SMP Negeri 20 Tanjab Barat di duga dikerjakan Asal – Asalan.
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Senin, 9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB