Ada Dugaan Korupsi Pengelolaan Gedung Serba Guna,Disparpora Terindikasi Langgar Perda

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, MA – Dugaan  penggelapan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pemakaian gedung,ruangan dan bangunan milik pemerintah, yang dilakukan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dibawah kepemimpinan Sukoso  mulai mencuat

Berdasarkan perda no 11 tahun 2011 tentang Retrebusi pemakaian kekayaan daerah pasal 8 hurup a dan b menyatakan tarip Pemakaian Bangunan,gedung, dan ruangan yang digunakan yang bersipat  komersial  dan digunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum adalah  satu kali pemakaian siang hari sebesar Rp 400,000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk satu kali pemakaian malam Rp 450,000 (empar ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pemakain 1×24 jam yani sebesar Rp 600,000 (enam ratus ribu rupiah),

Namun berdasarkan  di dinas parawisata pemuda dan olahraga (disparpora) ,tarif yang di berlakukan oleh pihak disparpora jauh lebih besar dari apa yang telah ditetapkan oleh Perda tersebut  yakni sebesar Rp 1400,000 untuk satu hari pemakaian kalau dua hari  yaitu sebesar Rp 2.400.000

“kalau mau memakai gedung silahkan bikin surat  izin peminjaman kedinas parawisata pak, Seharinya  Rp 1.400.000 ,kalau pesta pernikahan dihitung 2 hari karena seharinya persiapan jadinya Rp 2.400.000,”beber sumber orang dalam dinas Parpora tersebut
Lebih lanjut sumber mengatakan uang yang Rp 2.400.000 itu disetor ke disparpora belum termasuk biaya kebersihan.

“uang yang dua juta empat ratus tersebut belum termasuk uang kebersihan bang uang itu disetorkan lansung kedinas, untuk kebersihan itu tanggung jawab orang yang punya hajatan.”Pungasnya

BACA JUGA  Kapolres Sarolangun Temui Warga Cermin Nan Gedang di Kegiatan JUM'AT CURHAT

Sementara itu pantauan awak media  di Gedung serba guna yang baru saja digunakan untuk pesta pernikahan tersebut sangat memprihatinkan

Sampah berserakan dimana-mana listrik sudah diputus oleh pihak PLN Air juga tidak ada plapon yang baru saja direhab sudah berjatuhan pintu juga dibiarkan terbuka sudah tidak terkunci lagi.

Salah seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari gedung tersebut mengaku sangat prihatin dan menyanyangkan gedung yang dibangun dengan APBD Merangin milyaran rupiah tersebut terbangkalai dan tidak terurus.

“Sangat disayangkan bang ya padahal gedung ini sangat bagus dan hampir tiap minggu ada saja yang pesta disini dan kabarnya jadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi terbangkalai seperti ini coba lihat listrik sudah putus,air tidak ada pintu dibiarkan saja terbuka sudah tidak dikunci lagi sampah berserakan dimana mana padahal kalau dinas Parpora  mau menyisihkan sewa gedung ini untuk sambungan listrik pasti gak diputus seperti ini padahal gedung ini Cuma jarak serratus meter dari gerbang Kantor Bupati tapi tidak di pelihara apa lagi yang jauh seperti Gor yang berada di jalur dua kodim,”Pungkasnya.

BACA JUGA  Serobot Tanah Warga 4 Desa, PT APN di Usi

Sementara itu Sukoso  Kepala dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga  (Disparpora) ketika dihubungi media advokasi melalui via wa    masuk namun tidak di balas sampai berita ini di publis belum bisa di konfirmasi.

(Cepi Kurniawan)

Berita Terkait

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru