Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabak.MA –  Pengerjaan jalan rabat beton di Simpang 4 Kantor Camat Batas Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Proyek senilai sepuluh miliar rupiah lebih di Dinas PUPR Tanjab Timur tersebut yang dikerjakan oleh CV Mulia Ardhana, tampak telah mengalami keretakan.

Padahal baru berumur beberapa bulan.Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap kontraktor pelaksana yang melakukan pekerjaan dengan asal jadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tender, diduga proyek sudah di kondisikan dari awal.

Proses Tender Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang yang di menangkan oleh CV. Mulia Ardhana sudah memunculkan kecurigaan dari awal, dikarenakan harga penawaran mendekati HPS, dimana HPS Rp. 10.312.051.000,00 sedangkan penawaran Rp. 10.300.000.000,00 atau hanya selisih 12 juta. Hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Waktu tersedia kurang dari 3 bulan sebelum tutup tahun anggaran. dan itu juga bisa diduga menjadi alasan perusahaan lain tidak mau memasukkan penawaran, hanya perusahan yang sudah di kondisikan oleh dinas yang mau memasukkan penawaran.

BACA JUGA  *Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*

Proses tender yang mencurigakan, di mana nilai penawaran peserta mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) — seringkali turun kurang dari 1% atau hanya turun sedikit dari HPS — merupakan indikator kuat adanya persekongkolan tender (bid rigging).

Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, fenomena ini sering disebut sebagai tender kurung atau tender yang dikondisikan, di mana satu pemenang telah diatur dan peserta lain hanya menjadi pendamping.

Indikasi Persekongkolan Penawaran Mendekati HPS

Beberapa pola yang menunjukkan kecurangan ini menurut perundang-undangan dan praktik pengadaan adalah:

Pemenang Tunggal: Penawaran pemenang tender sangat tinggi, hampir menyentuh plafon HPS, sementara peserta lain menawar lebih tinggi lagi secara tidak logis.
Penurunan Harga Minimal: Nilai penawaran peserta sangat tipis perbedaannya dengan HPS, menandakan tidak adanya kompetisi yang wajar.
Satu Komando: Adanya keterlibatan beberapa penyedia yang berada di bawah satu kendali atau meminjam bendera, seringkali disertai dengan jaminan penawaran yang berurutan.
Dokumen Identik: Adanya kesamaan, kesalahan pengetikan, format, atau teknik penawaran dalam dokumen peserta.
Mengapa Ini Terjadi?

BACA JUGA  Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak

Penyusunan HPS Tidak Akurat: Adanya celah dalam penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memudahkan penyedia jasa memprediksi harga tertinggi.
Persekongkolan Vertikal & Horizontal: Kolusi antara peserta tender dengan panitia lelang (pokja) atau PPK (vertikal) dan kolusi sesama peserta (horizontal).
Langkah yang Harus Diambil (Sesuai Aturan LKPP)

Penyusunan HPS Tidak Akurat: Adanya celah dalam penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memudahkan penyedia jasa memprediksi harga tertinggi.
Persekongkolan Vertikal & Horizontal: Kolusi antara peserta tender dengan panitia lelang (pokja) atau PPK (vertikal) dan kolusi sesama peserta (horizontal).
Langkah yang Harus Diambil (Sesuai Aturan LKPP)

BACA JUGA  Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Rantau Benar jadi sorotan warga

Jika ditemukan indikasi tersebut (setidaknya dua indikasi persekongkolan, termasuk harga mendekati HPS), tender wajib dinyatakan gagal.

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau tender ulang.
Reviu penyebab tender gagal sebelum tender ulang dilakukan.
Pelaporan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika ditemukan bukti persekongkolan yang kuat.

Tender dengan penawaran mendekati HPS di atas 80% atau bahkan 90% secara umum dianggap tidak kompetitif dan merugikan negara, karena menihilkan efisiensi yang seharusnya diperoleh dari persaingan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjab Timur. Konfirmasi ke CV. Mulia Ardana ke no. 085368434*** sesuai yang tertera di laman https://lpjk.pu.go.id/ belum mendapatkan tanggapan.

(tim)

Berita Terkait

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI
PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru