Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman yang dibacakan di ruang sidang, disebut adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Permintaan tersebut, menurut keterangan saksi, disampaikan melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam BAP dijelaskan, dugaan tersebut mencuat dari sebuah pertemuan yang turut dihadiri Rudi Wage, yang disebut sebagai broker proyek. Rudi menawarkan paket pengadaan alat praktik SMK senilai Rp5 miliar. Selain itu, ia juga menjanjikan kemungkinan tambahan anggaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila dibutuhkan.
Skema ini kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini tengah diperiksa majelis hakim. Jaksa penuntut umum menduga praktik tersebut berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK tersebut. Namun, status hukum Al Haris sendiri belum berubah, dan namanya muncul dalam kapasitas disebut dalam keterangan saksi di persidangan.
Pada 25 Februari 2026, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Bank Jambi, Al Haris memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait penyebutan namanya dalam persidangan. Saat dicecar pertanyaan, ia langsung memasuki lift dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak gubernur mengenai isi BAP yang dibacakan di pengadilan. Dilansir dari: metrojambi.com
Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Provinsi Jambi sekaligus Founder Generasi Rakyat, Rangga Hadi Wibowo, S.E, mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada penghakiman di luar proses hukum. Namun jika nama kepala daerah sudah disebut dalam persidangan, publik berhak mendapat penjelasan terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Rangga saat dimintai tanggapan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen. “Jika memang ada aliran dana atau peran tertentu, harus dibuktikan di pengadilan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, itu juga harus ditegaskan secara jelas. Jangan ada ruang abu-abu, karena ketika nama kepala daerah disebut di ruang sidang, itu bukan sekadar kabar.
Itu alarm bagi masyarakat Jambi” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap persidangan, dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lanjutan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Jambi, mengingat posisi strategis para pihak yang disebut dalam proses hukum tersebut.(Zaini Phantom)

BACA JUGA  AL HARIS KONSISTEN BANTU MASYARAKAT MAKMURKAN MASJID

Berita Terkait

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI
PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS
Berita ini 81 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru