Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman yang dibacakan di ruang sidang, disebut adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Permintaan tersebut, menurut keterangan saksi, disampaikan melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam BAP dijelaskan, dugaan tersebut mencuat dari sebuah pertemuan yang turut dihadiri Rudi Wage, yang disebut sebagai broker proyek. Rudi menawarkan paket pengadaan alat praktik SMK senilai Rp5 miliar. Selain itu, ia juga menjanjikan kemungkinan tambahan anggaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila dibutuhkan.
Skema ini kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini tengah diperiksa majelis hakim. Jaksa penuntut umum menduga praktik tersebut berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK tersebut. Namun, status hukum Al Haris sendiri belum berubah, dan namanya muncul dalam kapasitas disebut dalam keterangan saksi di persidangan.
Pada 25 Februari 2026, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Bank Jambi, Al Haris memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait penyebutan namanya dalam persidangan. Saat dicecar pertanyaan, ia langsung memasuki lift dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak gubernur mengenai isi BAP yang dibacakan di pengadilan. Dilansir dari: metrojambi.com
Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Provinsi Jambi sekaligus Founder Generasi Rakyat, Rangga Hadi Wibowo, S.E, mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada penghakiman di luar proses hukum. Namun jika nama kepala daerah sudah disebut dalam persidangan, publik berhak mendapat penjelasan terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Rangga saat dimintai tanggapan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen. “Jika memang ada aliran dana atau peran tertentu, harus dibuktikan di pengadilan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, itu juga harus ditegaskan secara jelas. Jangan ada ruang abu-abu, karena ketika nama kepala daerah disebut di ruang sidang, itu bukan sekadar kabar.
Itu alarm bagi masyarakat Jambi” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap persidangan, dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lanjutan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Jambi, mengingat posisi strategis para pihak yang disebut dalam proses hukum tersebut.(Zaini Phantom)

BACA JUGA  *Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Berita Terkait

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS
Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol
Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong
Berita ini 81 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:54 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:21 WIB

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:25 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Berita Terbaru