Serobot Tanah Warga 4 Desa, PT APN di Usi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Serobot tanah Warga 4 Desa perbatasan Tebo Merangin, PT Andika Perkasa Nusantara (APN), di Usir dari lokasi tanah Masyarakat 4 desa. Pasalnya PT APN berapa bulan terakhir menyerobot sekitar 30 hektar lebih.

Tidak terima tanah mereka diserobot dari yang dijual perintah desa Tanah Garo Surya Kecamatan Muara Tabir, hingga terjadi pengusiran, Pada hari Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA  Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.

“Kami tidak terima tanah kami di serobot, dan kami minta pergi dari tanah kami, “ungkap Warga Rantau Limau Manis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak itu saja, Masyarakat pun juga mengusir alat berat merek Hitachi milik PT APN keluar dari tanah mereka.

BACA JUGA  Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 32 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pelajar.

Sementara Kades Rantau Limau Manis Aswani saat dikonfirmasi, mengatakan tanah empat desa di buka dari PT APN.

“Ini adalah tanah milik Masyarakat 4 Desa, yang diambil sepihak dari perusahaan PT APN, padahal tanah ini milik masyarakat dari 1975, “jelas Kades Rantau Limau Manis.

Pihak perusahaan PT APN Ardiansyah, mengatakan ini data tanah dari pemerintah Desa Tanah Garo, yang mengatakan punya wilayah.

BACA JUGA  PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pelayangan siap Memenangkan Ganjar Mahpud  

“Kita dapat data dari pemerintah tanah Garo, “ungkap Manajer PT APN.

Terpisah dari pihak Kapolsek Muara Tabir IPDA Trisman, saat diwancarai l, adanya Sengeta lahan PT APN dari masyarakat.

“Untuk kondisi sudah damai, “singkat IPDA Trisman

(Abun)

Berita Terkait

Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice
Dirgahayu!!! Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis Kecamatan tabir Ilir Yang ke 144 Menuju Desa Mandiri.
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
Kepsek SMA Negeri 7 Tanjab Barat,Bantah,!! Terkait Pemberitaan Kerusakan pada Banggunan Revitalisasi Tahun 2025
*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.
Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:12 WIB

Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dirgahayu!!! Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis Kecamatan tabir Ilir Yang ke 144 Menuju Desa Mandiri.

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:19 WIB

Kepsek SMA Negeri 7 Tanjab Barat,Bantah,!! Terkait Pemberitaan Kerusakan pada Banggunan Revitalisasi Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:36 WIB

Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:20 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:51 WIB

Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:19 WIB

Revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjab Barat,Dorong lulusan yang Kompetitif.

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:34 WIB

Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat

Berita Terbaru