Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Narkoba Jenis Sabu Senilai 2,6 Miliar

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 22 September 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Kapolda  Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka Rakernis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana ersangka menggunakan bus,” ujarnya Jumat (20/9/2024).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel),” sebutnya.

Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru.

BACA JUGA  Ketum Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Jambi H.Sapuan Ansori.SE Meninjau Lokasi Fasilitas Kolam Renang Kota Baru Kota Jambi

“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.

“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” sebutnya.

Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” katanya.

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Fun Run dalam rangka Hari Bhayangkara ke 77

Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” kata salah satu kurir saat ditanya.

Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah.

“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru