BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Terakhir 2024

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Bertempat di Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dilaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika tahun 2024 oleh BNNP Jambi, dalam upaya mewujudkan Provinsi Jambi Bersinar (Bersih Dari Narkoba) (07/03).

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili Kabag Umum Rohmansyah Menyampaikan konferensi pers didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal .

Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri , Badan BPOM, Ditresnarkoba Polda Jambi , Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan , UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan ”
Transnasional crime melibatkan kelompok atau jaringan lebih dari satu negara dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus dalam menjalankan aksinya, Oleh karena itu hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkoba pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalah guna dan beredar peredaran gelap narkoba saja tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024 berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir supaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah dan masyarakat maupun insan pers dalam mengampanyekan tentang bahaya narkoba pada masyarakat dimulai dari keluarga kita lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Jambi secara luas di samping melakukan upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan supply juga melakukan pembentukan 12 desa bersinar narkoba atau desa bersih bersinar dengan pilot project di Kelurahan legok kota Jambi dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan juga memperkecil permintaan dari penyalah guna narkotika .

BACA JUGA  *Kasad : Istri Prajurit Jadi Kekuatan Dahsyat Mewujudkan Kemerdekaan RI*

Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka hal ini juga untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : Selain Pembangunan Gedung, SDM dan Kualitas Para Medis Juga Ditingkatkan

Setelah ada penetapan dari ketua pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Barang bukti yang berhasil berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di dalam persidangan.

BACA JUGA  Pantau Langsung Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan adanya sinergitas dan kerjasama instanti terkait tokoh masyarakat tokoh agama seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di provinsi Jambi.

Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin invinerator

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.
Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.
Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 06:15 WIB

Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:09 WIB

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:48 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Tebo Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara dan Masyarakat

Senin, 25 Desember 2023 - 19:21 WIB

Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Kabupaten Tebo Berikan Bingkisan

Senin, 25 Desember 2023 - 19:16 WIB

Pastikan Natal Aman dan Nyaman Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:54 WIB

Sambut HUT Kodam II Sriwijaya, Kodim 0416 Bute Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon Untuk Masyarakat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:32 WIB

PRAJURIT KOMPI SENAPAN B YONIF 142/KJ MELATIH PASKIBRA KABUPATEN TEBO

Berita Terbaru