SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Kepolisian Resor Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AA.

Tersangka diketahui berinisial Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

*Modus Tersangka*

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam press release, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi dan bertemu dengan para korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.

 

Kepada korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.

BACA JUGA  Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Tersangka diduga menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang.

Setelah uang diserahkan, barang-barang yang dijanjikan tersebut ternyata tidak diterima oleh para korban.

*Total Kerugian Rp541,1 Juta*

Dari perkara tersebut, dua orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai *Rp541.100.000.*

Rinciannya:

1. Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000.

2. ⁠Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000.

Adapun barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat excavator.

BACA JUGA  1X24 Jam Polsek Telanaipura Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan.

 

*Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti*

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu bundle rekening koran/laporan transaksi keuangan.

2. ⁠Tiga lembar tangkapan layar percakapan antara korban Muhammad Adam dengan tersangka.

3. ⁠Satu bundle tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang.

4. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130.000.000.

5. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000.

6. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25.000.000.

7. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.

8. ⁠Satu bundle tangkapan layar percakapan antara korban Sofyan dengan tersangka.

9. ⁠Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

 

*Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan*

 

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.

 

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 
Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape
Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia
Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:28 WIB

Gelar FGD Dirintelkam Polda Jambi Ajak Cerdas Ber Medsos Putuskan Rantai Hoax Bersama Wujudkan Sitkamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 09:52 WIB

Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Berhasil Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Alfamart

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 16:22 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Jumat, 11 September 2026 - 16:16 WIB

Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 

Jumat, 11 September 2026 - 15:40 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

Kamis, 10 September 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru

Nasional

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:35 WIB