Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Jakarta,MA – Belakangan ini, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Wacana ini tidak hanya menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

Dalam konteks negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Konstitusional dan Filosofis Kedudukan Polri

Secara hukum, posisi Polri saat ini memiliki dasar yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen.

BACA JUGA  Wagub Jambi Abdullah Sani Ikuti Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.

Secara filosofis, pengaturan ini lahir dari pengalaman historis bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan, muncul berbagai penyimpangan: politisasi aparat, represi, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai tersebut. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis.

Dengan kata lain, posisi Polri di bawah Presiden bukan kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.

Tantangan Utama: Reformasi Substansi, Bukan Sekadar Struktur. Namun, harus diakui secara jujur: persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan budaya kerja.

Berbagai kritik publik—mulai dari isu profesionalisme, penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik, hingga transparansi—menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas.

Dalam konteks inilah, pembentukan Tim Reformasi Polri seharusnya dipahami sebagai momentum penting, bukan sekadar formalitas birokrasi. Reformasi Polri yang sejati harus berangkat dari itikad baik (good faith) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, antara lain:

BACA JUGA  Buka Konreg PDRB-ISE Se-Sumatera Tahun 2024, Gubernur Al Haris Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Secara Inklusif dan Berkelanjutan

Pertama, evaluasi budaya organisasi. Apakah budaya kerja Polri sudah berbasis pelayanan publik, atau masih berorientasi pada kekuasaan?

Kedua, penguatan profesionalisme. Rekrutmen, promosi, mutasi, dan penugasan harus berbasis merit system, bukan relasi personal atau kepentingan non-institusional.

Ketiga, peningkatan transparansi. Proses penegakan hukum, penanganan perkara, dan penggunaan anggaran harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Keempat, penguatan akuntabilitas. Setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas, adil, dan konsisten, tanpa tebang pilih.

Tanpa pembenahan substansi ini, perubahan struktur—termasuk memindahkan Polri ke bawah kementerian—tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, berpotensi menciptakan persoalan baru berupa politisasi dan fragmentasi kewenangan.

Menjaga Independensi, Memperkuat Kepercayaan Publik. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberi ruang yang lebih besar bagi independensi kelembagaan, sepanjang disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi demokratis langsung dari rakyat. Dengan demikian, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

BACA JUGA  KEJATI JAMBI DAN KPU PROVINSI JAMBI GELAR PENERANGAN HUKUM UNTUK SUKSESKAN PILKADA SERENTAK 2024

Yang dibutuhkan saat ini bukan subordinasi baru, melainkan:

Penguatan peran Kompolnas, Optimalisasi pengawasan DPR, Perluasan partisipasi masyarakat sipil, Dan keterbukaan informasi publik.

Keempat instrumen ini, jika dijalankan secara konsisten, jauh lebih efektif dalam membangun Polri yang profesional dibanding sekadar perubahan struktur administratif.

Penutup: Reformasi Berbasis Konstitusi dan Etika Publik

Wacana Polri di bawah kementerian patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dalam negara hukum, setiap gagasan harus tunduk pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Secara normatif, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis, ia lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme. Secara praktis, ia memberikan ruang independensi yang lebih besar.

Karena itu, energi bangsa seharusnya tidak dihabiskan pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Fokus utama harus diarahkan pada reformasi internal yang sungguh-sungguh, berintegritas, dan berkelanjutan.

Polri yang kuat bukanlah Polri yang berpindah atasan, tetapi Polri yang dipercaya rakyatnya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas yang nyata. (Red Ilham)

Berita Terkait

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:08 WIB

Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

*Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB