Kota Jambi,MA – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM memimpin langsung konferensi pers di Polsek Telanaipura pada Kamis 30 Juli 2026
Kapolresta didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran SH MH , Kanit Reskrim IPDA Rino serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto
Kapolresta menyampaikan ” hari ini konferensi pers keberhasilan Polsek Telanaipura Polresta Jambi dalam ungkap 4 kasus sekaligus
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ungkap pertama yakni kasus pungli dengan kekerasan dan penganiayaan dengan TSK (AF) 46 tahun alamat Jl KH A Majid Teluk Kenali Telanai pura
Tersangka melakukan pemalakan terhadap sopir yang mogok di sekitaran jembatan Aur Duri 1 , pelaku menggunakan Sajam untuk mengancam korbannya YFL , dan pelaku berhasil diamankan Polsek Telanaipura kejadian pada Rabu 22 Juli 2026 .
Pelaku dijerat pasal 307 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 2023
Pengungkapan kedua Kasus Tindak Pidana Curat (Pecah Kaca) yang terjadi pada Rabu 01 Juli 2026 dengan TKP Jl.Mayjen H.J Singadekane Kel Sungai Putri Telanaipura Jambi ijisla korban RSAT 48 tahun wanita
Pelaku atau tersangka MK 45 tahun alamat Kilang Minyak Rebung Kec.Mariana Musi Banyuasin Sumsel .
Kronologi korban pergi ke Bank Mandiri Di Jk Mayjen HM J Singedekane Telanaipura lalu korban masuk ke Bank , kemudian berhenti di RM Pusako Duo disaat korban masuk kedalam rumah makan, terdengar teriakan ” maling ” didapati mobil korban, kaca depan mobilnya pecah dan tas ransel hitam milik korban diambil pelaku yang isi tas tersentuh berisi uang Rp.3 juta , 1 buah HO Nokia .
Pelaku saat ini diproses dan
Berkat bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil di bekuk. dan diserahkan ke Polsek Telanaipura pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI nomor 1 tahun 2023ancaman kurungan 7 tahun penjara .
Pengungkapan ketiga kasus Curat dengan TKP Jl Mpu Gandring No 11 Solok Sipin dengan tersangka (RA) 22 th alamat Jl.Mpu Gandring II RT 14 Kel Solok Sipin
Korban RA 7 tahun pelajar , MGAH 8 tahun pelajar
Kejadian pada Minggu 28 Juni 2026 pukul 20.00 wib kedua korban sedang bermain HP lalu kedu tersangka merampas HP korban . Pada Sabtu 13 Juli 2026 pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura
Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Merah dan 1 buah HP Vivo Y20.
Pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 ,ancaman kurungan 7 tahun penjara
Pengungkapan kasus ke empat kasus penikaman yang terjadi di Pasar Angso Duo pada Rabu 22 Juli 2026
Korban RK 37 tahun dan pelaku (SP) 53 tahun alamat Jl.Slamet Riyadi RT 15 Kel.Legok Danau Sipin Kota Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap Jum’at 24 Juli 2026 dan pelaku dijerat pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 , ancaman kurungan 5 tahun penjara
Kapolresta sangat apresiasi pencapaian kerja Polsek Telanaipura atas ungkap kasus diwilkum Polsek Telanai Pura , semau berkat kolaborasi antara Polisi dan masyarakat
Apabila masyakarat melihat dan mendengar ada kriminal segera lapor Kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 ” ungkap Kapolres.
(Red Ilham)






