Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM memimpin langsung konferensi pers di Polsek Telanaipura pada Kamis 30 Juli 2026

Kapolresta didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran SH MH , Kanit Reskrim IPDA Rino serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto

Kapolresta menyampaikan ” hari ini konferensi pers keberhasilan Polsek Telanaipura Polresta Jambi dalam ungkap 4 kasus sekaligus

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkap pertama yakni kasus pungli dengan kekerasan dan penganiayaan dengan TSK (AF) 46 tahun alamat Jl KH A Majid Teluk Kenali Telanai pura

Tersangka melakukan pemalakan terhadap sopir yang mogok di sekitaran jembatan Aur Duri 1 , pelaku menggunakan Sajam untuk mengancam korbannya YFL , dan pelaku berhasil diamankan Polsek Telanaipura kejadian pada Rabu 22 Juli 2026 .

BACA JUGA  LIMA PEJABAT KODAM II/SRIWIJAYA RESMI DISERAHTERIMAKAN

Pelaku dijerat pasal 307 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 2023

Pengungkapan kedua Kasus Tindak Pidana Curat (Pecah Kaca) yang terjadi pada Rabu 01 Juli 2026 dengan TKP Jl.Mayjen H.J Singadekane Kel Sungai Putri Telanaipura Jambi ijisla korban RSAT 48 tahun wanita

Pelaku atau tersangka MK 45 tahun alamat Kilang Minyak Rebung Kec.Mariana Musi Banyuasin Sumsel .

Kronologi korban pergi ke Bank Mandiri Di Jk Mayjen HM J Singedekane Telanaipura lalu korban masuk ke Bank , kemudian berhenti di RM Pusako Duo disaat korban masuk kedalam rumah makan, terdengar teriakan ” maling ” didapati mobil korban, kaca depan mobilnya pecah dan tas ransel hitam milik korban diambil pelaku yang isi tas tersentuh berisi uang Rp.3 juta , 1 buah HO Nokia .

BACA JUGA  Ketua Tim Teman Setia Maulana (TSM) Sampaikan Ucapan Selamat Atas Launching nya Rumah Kolaborasi Menuju Kota Jambi Bahagia 2024-2029

Pelaku saat ini diproses dan

Berkat bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil di bekuk. dan diserahkan ke Polsek Telanaipura pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI nomor 1 tahun 2023ancaman kurungan 7 tahun penjara .

Pengungkapan ketiga kasus Curat dengan TKP Jl Mpu Gandring No 11 Solok Sipin dengan tersangka (RA) 22 th alamat Jl.Mpu Gandring II RT 14 Kel Solok Sipin

Korban RA 7 tahun pelajar , MGAH 8 tahun pelajar

Kejadian pada Minggu 28 Juni 2026 pukul 20.00 wib kedua korban sedang bermain HP lalu kedu tersangka merampas HP korban . Pada Sabtu 13 Juli 2026 pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura

Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Merah dan 1 buah HP Vivo Y20.

BACA JUGA  *Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Canangkan Satu Juta Patok Gema Patas di Kota Jambi*

Pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 ,ancaman kurungan 7 tahun penjara

Pengungkapan kasus ke empat kasus penikaman yang terjadi di Pasar Angso Duo pada Rabu 22 Juli 2026

Korban RK 37 tahun dan pelaku (SP) 53 tahun alamat Jl.Slamet Riyadi RT 15 Kel.Legok Danau Sipin Kota Jambi.

Pelaku berhasil ditangkap Jum’at 24 Juli 2026 dan pelaku dijerat pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 , ancaman kurungan 5 tahun penjara

Kapolresta sangat apresiasi pencapaian kerja Polsek Telanaipura atas ungkap kasus diwilkum Polsek Telanai Pura , semau berkat kolaborasi antara Polisi dan masyarakat

Apabila masyakarat melihat dan mendengar ada kriminal segera lapor Kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 ” ungkap Kapolres.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Penurunan Bendera Pusaka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Merangin
Gerak Cepat Kapolresta Jambi Turun Langsung Cegah Gangguan Kamtibmas Puluhan Pelajar SLTA Terjaring 
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI
Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi
Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba
Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:07 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru