Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – 16 Juli 2026 – Menyikapi dinamika hukum serta beragam isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap resmi di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7).

1. Terkait Narasi Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

Ketua Umum FRIC menegaskan secara objektif dan profesional bahwa narasi yang mengasumsikan barang bukti hasil sitaan—baik berupa uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya—sebagai barang palsu adalah hal yang tidak berdasar, mencederai logika hukum, dan sulit diterima akal sehat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang memahami secara mendalam seluk-beluk hukum, mekanisme pengawasan, serta risiko hukum yang dihadapi, justru menyimpan aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan yang dilakukan oleh orang awam, melainkan figur yang sangat paham batas legalitas dan konsekuensi pidana. Oleh karena itu, upaya mengubah status keaslian barang bukti menjadi ‘palsu’ di tahap selanjutnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terjadi sama sekali,” tegas H. Dian Surahman.

BACA JUGA  Pastikan Kestabilan serta Ketersedian Harga Bapok, Tim Satgas Polda Jambi dan Provinsi Turun ke Pasar Angso Duo

Lebih lanjut ia mengingatkan, seluruh tahapan penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan saksi-saksi yang sah secara hukum, serta didokumentasikan secara lengkap dan autentik. “Keabsahan materiil maupun formil barang bukti harus dijaga sekuat tenaga sesuai fakta yang tercatat di lapangan, dan tidak boleh dikebiri atau diragukan dengan alasan apa pun demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

2. Terkait Desakan Publik Atas Kepastian Waktu Penahanan

BACA JUGA  Demo Warga Talang Belido terkait Jalan Rusak Parah

Merespons kekhawatiran dan desakan masyarakat mengenai kepastian waktu penahanan fisik terhadap tersangka, FRIC menyampaikan pandangan yang berpegang teguh pada prinsip hukum:

– Kewenangan Berdasarkan Aturan: Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan ranah kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP, yang diambil berdasar penilaian objektif terhadap pemenuhan syarat minimal alat bukti serta pertimbangan keamanan dan kelancaran penyidikan.
– Status Hukum Terkini: Yang bersangkutan telah secara sah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah pencegahan berupa pelarangan bepergian ke luar negeri (cekal) juga telah dijalankan.
– Akselerasi Tanpa Diskriminasi: FRIC mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan penahanan begitu syarat formil dan materiil terpenuhi. “Kita menuntut kesetaraan mutlak di hadapan hukum. Tidak boleh ada penundaan tanpa alasan yang sah, apalagi memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau masa jabatan yang pernah diemban. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap marwah peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Muaro Jambi Peduli Mutmainnah : Proses Pengobatan dan Bantuan Sudah Ditangani Pemerintah Daerah

3. Komitmen Mengawal Pengusutan Sampai ke Akar-Akarnya

FRIC bertekad bulat mengawal perkara ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi sampai tuntas.

“Kami menuntut agar kasus ini diusut secara menyeluruh, menyentuh akar persoalan, dan tidak berhenti pada permukaan saja. Seluruh fakta, jejak aliran dana, serta keterlibatan pihak lain harus diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” tegas Ketua Umum FRIC.

Ia menegaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu: “Siapa pun yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, perancang kejahatan, pendukung, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan—wajib diseret ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. (Red Ilham)

Berita Terkait

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur
Dirgahayu RI Ke-81: FRIC Ajak Generasi Muda Jaga dan Rawat Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan. 
Presiden Prabowo Subianto melepas keberangkatan Perdana Menteri Tailan Anutin Charnvirakul
Gerak Cepat Jajaran Kodam XX/TIB Evakuasi Warga Terdampak Banjir Sungai Sapiah Kuranji 
KASDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI ANGGOTA DPD RI
Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Danrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan dan Senam Bersama di Lapangan Garuda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:32 WIB

KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:23 WIB

POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

TIM TEMUKAN LAHAN TERBAKAR ±1 HEKTARE DI LUBUK BUMBUN 

Senin, 24 Agu 2026 - 21:08 WIB