Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – 16 Juli 2026 – Menyikapi dinamika hukum serta beragam isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap resmi di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7).

1. Terkait Narasi Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

Ketua Umum FRIC menegaskan secara objektif dan profesional bahwa narasi yang mengasumsikan barang bukti hasil sitaan—baik berupa uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya—sebagai barang palsu adalah hal yang tidak berdasar, mencederai logika hukum, dan sulit diterima akal sehat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang memahami secara mendalam seluk-beluk hukum, mekanisme pengawasan, serta risiko hukum yang dihadapi, justru menyimpan aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan yang dilakukan oleh orang awam, melainkan figur yang sangat paham batas legalitas dan konsekuensi pidana. Oleh karena itu, upaya mengubah status keaslian barang bukti menjadi ‘palsu’ di tahap selanjutnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terjadi sama sekali,” tegas H. Dian Surahman.

BACA JUGA  Wakapolres Muaro Jambi didampingi Kapolsek Sungai Gelam memberikan sembako kepada warga korban serangan hewan liar beruang

Lebih lanjut ia mengingatkan, seluruh tahapan penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan saksi-saksi yang sah secara hukum, serta didokumentasikan secara lengkap dan autentik. “Keabsahan materiil maupun formil barang bukti harus dijaga sekuat tenaga sesuai fakta yang tercatat di lapangan, dan tidak boleh dikebiri atau diragukan dengan alasan apa pun demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

2. Terkait Desakan Publik Atas Kepastian Waktu Penahanan

BACA JUGA  Pemerintah kota Jambi Bekerja sama Dengan lapas kelas IIA Jambi Membuka pelatihan ke wirausaan Bagi warga binaan    

Merespons kekhawatiran dan desakan masyarakat mengenai kepastian waktu penahanan fisik terhadap tersangka, FRIC menyampaikan pandangan yang berpegang teguh pada prinsip hukum:

– Kewenangan Berdasarkan Aturan: Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan ranah kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP, yang diambil berdasar penilaian objektif terhadap pemenuhan syarat minimal alat bukti serta pertimbangan keamanan dan kelancaran penyidikan.
– Status Hukum Terkini: Yang bersangkutan telah secara sah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah pencegahan berupa pelarangan bepergian ke luar negeri (cekal) juga telah dijalankan.
– Akselerasi Tanpa Diskriminasi: FRIC mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan penahanan begitu syarat formil dan materiil terpenuhi. “Kita menuntut kesetaraan mutlak di hadapan hukum. Tidak boleh ada penundaan tanpa alasan yang sah, apalagi memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau masa jabatan yang pernah diemban. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap marwah peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketum FRIC H. Dian Surahman " Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas "

3. Komitmen Mengawal Pengusutan Sampai ke Akar-Akarnya

FRIC bertekad bulat mengawal perkara ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi sampai tuntas.

“Kami menuntut agar kasus ini diusut secara menyeluruh, menyentuh akar persoalan, dan tidak berhenti pada permukaan saja. Seluruh fakta, jejak aliran dana, serta keterlibatan pihak lain harus diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” tegas Ketua Umum FRIC.

Ia menegaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu: “Siapa pun yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, perancang kejahatan, pendukung, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan—wajib diseret ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. (Red Ilham)

Berita Terkait

Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Resmi Ditunjuk Menjadi Kabareskrim Polri 
Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri 
FRIC untuk Kapolri Baru, H. Dian Surahman Titip Pesan: Jaga Marwah Polri, Utamakan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Buruh Bantuan  
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru