Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – 16 Juli 2026 – Menyikapi dinamika hukum serta beragam isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap resmi di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7).

1. Terkait Narasi Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

Ketua Umum FRIC menegaskan secara objektif dan profesional bahwa narasi yang mengasumsikan barang bukti hasil sitaan—baik berupa uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya—sebagai barang palsu adalah hal yang tidak berdasar, mencederai logika hukum, dan sulit diterima akal sehat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang memahami secara mendalam seluk-beluk hukum, mekanisme pengawasan, serta risiko hukum yang dihadapi, justru menyimpan aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan yang dilakukan oleh orang awam, melainkan figur yang sangat paham batas legalitas dan konsekuensi pidana. Oleh karena itu, upaya mengubah status keaslian barang bukti menjadi ‘palsu’ di tahap selanjutnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terjadi sama sekali,” tegas H. Dian Surahman.

BACA JUGA  Ketua Umum FRN Polri Mendorong Langkah Bersihkan Tambang dan BBM Ilegal di Jawa Timur*

Lebih lanjut ia mengingatkan, seluruh tahapan penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan saksi-saksi yang sah secara hukum, serta didokumentasikan secara lengkap dan autentik. “Keabsahan materiil maupun formil barang bukti harus dijaga sekuat tenaga sesuai fakta yang tercatat di lapangan, dan tidak boleh dikebiri atau diragukan dengan alasan apa pun demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

2. Terkait Desakan Publik Atas Kepastian Waktu Penahanan

BACA JUGA  Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun.

Merespons kekhawatiran dan desakan masyarakat mengenai kepastian waktu penahanan fisik terhadap tersangka, FRIC menyampaikan pandangan yang berpegang teguh pada prinsip hukum:

– Kewenangan Berdasarkan Aturan: Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan ranah kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP, yang diambil berdasar penilaian objektif terhadap pemenuhan syarat minimal alat bukti serta pertimbangan keamanan dan kelancaran penyidikan.
– Status Hukum Terkini: Yang bersangkutan telah secara sah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah pencegahan berupa pelarangan bepergian ke luar negeri (cekal) juga telah dijalankan.
– Akselerasi Tanpa Diskriminasi: FRIC mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan penahanan begitu syarat formil dan materiil terpenuhi. “Kita menuntut kesetaraan mutlak di hadapan hukum. Tidak boleh ada penundaan tanpa alasan yang sah, apalagi memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau masa jabatan yang pernah diemban. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap marwah peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Gugatan Terhadap Dittipiter Bareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan

3. Komitmen Mengawal Pengusutan Sampai ke Akar-Akarnya

FRIC bertekad bulat mengawal perkara ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi sampai tuntas.

“Kami menuntut agar kasus ini diusut secara menyeluruh, menyentuh akar persoalan, dan tidak berhenti pada permukaan saja. Seluruh fakta, jejak aliran dana, serta keterlibatan pihak lain harus diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” tegas Ketua Umum FRIC.

Ia menegaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu: “Siapa pun yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, perancang kejahatan, pendukung, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan—wajib diseret ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. (Red Ilham)

Berita Terkait

Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan. 
Presiden Prabowo Subianto melepas keberangkatan Perdana Menteri Tailan Anutin Charnvirakul
Gerak Cepat Jajaran Kodam XX/TIB Evakuasi Warga Terdampak Banjir Sungai Sapiah Kuranji 
KASDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI ANGGOTA DPD RI
Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 
Pengerjaan Program Manunggal Air Bersih (Pipanisasi) TMMD/N Ke-129 TA 2026 Terus Berjalan, Capai 32 Persen
DANPUSENIF LETJEN TNI IWAN SETIAWAN KUNJUNGI KODAM XX/TUANKU IMAM BONJOL
OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Pakistan sebut Israel “Penjajah Menjijikkan” di Depan Seluruh Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:56 WIB

Viral! Iran Buka Sayembara Kepala Trump, Hadiahnya Fantastis!

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:19 WIB

Netanyahu Murka! Foto Kantornya yang Hancur Dirudal Iran Bocor ke Publik

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:59 WIB

Militer Israel Akui Banyak Tentaranya Tewas Karena Kelalaian dan Malfungsi Alat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:14 WIB

Israel Miskin, Warga Zionis Bobol Mall yang Telah Dirudal Iran

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:03 WIB

Hizbullah Klaim Iran Menang atas Israel “Jalur Langit”: Ini Fase Sejarah Baru dalam Hadapi AS-Israel

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

Rakyat Iran Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Perang Lawan Israel

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:28 WIB

Iran Serang Tiga Kota di Israel, Klaim Berikan Dampak Kerusakan yang Besar bagi Zionis

Berita Terbaru