Jakarta,MA – 16 Juli 2026 – Menyikapi dinamika hukum serta beragam isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap resmi di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7).
1. Terkait Narasi Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu
Ketua Umum FRIC menegaskan secara objektif dan profesional bahwa narasi yang mengasumsikan barang bukti hasil sitaan—baik berupa uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya—sebagai barang palsu adalah hal yang tidak berdasar, mencederai logika hukum, dan sulit diterima akal sehat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang memahami secara mendalam seluk-beluk hukum, mekanisme pengawasan, serta risiko hukum yang dihadapi, justru menyimpan aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan yang dilakukan oleh orang awam, melainkan figur yang sangat paham batas legalitas dan konsekuensi pidana. Oleh karena itu, upaya mengubah status keaslian barang bukti menjadi ‘palsu’ di tahap selanjutnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terjadi sama sekali,” tegas H. Dian Surahman.
Lebih lanjut ia mengingatkan, seluruh tahapan penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan saksi-saksi yang sah secara hukum, serta didokumentasikan secara lengkap dan autentik. “Keabsahan materiil maupun formil barang bukti harus dijaga sekuat tenaga sesuai fakta yang tercatat di lapangan, dan tidak boleh dikebiri atau diragukan dengan alasan apa pun demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
2. Terkait Desakan Publik Atas Kepastian Waktu Penahanan
Merespons kekhawatiran dan desakan masyarakat mengenai kepastian waktu penahanan fisik terhadap tersangka, FRIC menyampaikan pandangan yang berpegang teguh pada prinsip hukum:
– Kewenangan Berdasarkan Aturan: Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan ranah kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP, yang diambil berdasar penilaian objektif terhadap pemenuhan syarat minimal alat bukti serta pertimbangan keamanan dan kelancaran penyidikan.
– Status Hukum Terkini: Yang bersangkutan telah secara sah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah pencegahan berupa pelarangan bepergian ke luar negeri (cekal) juga telah dijalankan.
– Akselerasi Tanpa Diskriminasi: FRIC mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan penahanan begitu syarat formil dan materiil terpenuhi. “Kita menuntut kesetaraan mutlak di hadapan hukum. Tidak boleh ada penundaan tanpa alasan yang sah, apalagi memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau masa jabatan yang pernah diemban. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap marwah peradilan,” ujarnya.
3. Komitmen Mengawal Pengusutan Sampai ke Akar-Akarnya
FRIC bertekad bulat mengawal perkara ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi sampai tuntas.
“Kami menuntut agar kasus ini diusut secara menyeluruh, menyentuh akar persoalan, dan tidak berhenti pada permukaan saja. Seluruh fakta, jejak aliran dana, serta keterlibatan pihak lain harus diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” tegas Ketua Umum FRIC.
Ia menegaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu: “Siapa pun yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, perancang kejahatan, pendukung, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan—wajib diseret ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. (Red Ilham)






