Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bungo.MA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka itu adalah SS selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo.

BACA JUGA  RESMI BUKA MTQ KE-19 TINGKAT KABUPATEN TEBO, WAGUB SANI AJAK MASYARAKAT MULIAKAN AHLI ALQUR'AN

Kajari Bungo, Krisdianto, SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata, SH membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pupuk subsidi ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” akunya kepada awak media Senin (9/12/2024).

BACA JUGA  Breaking News, Simpatisan dan Kader Golkar Kota Jambi Gelar Aksi Tolak Keputusan Rekom DPP Golkar

Kata dia, tim penyidik juga telah meminta bantuan perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh hasil perhitungan Kerugian Negara.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar,” ujarnya.

perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Suapan Sinergitas TNI -Polri , Kapolsek Danau Teluk Suapi Babinkamtibmas Rangka HUT TNI Ke 78.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
BKTM Polsek Kota Baru Hadiri Rakor Terkait Upaya Menciptakan Situasi Kamtibmas Cegah Tindak Kriminal Di kota Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, melakukan mutasi dan rotasi di jajaran Kepolisian Resor Kota Jambi.
Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil
Sat Intelkam Polresta Jambi Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Pemohon SKCK Penerimaan P3K
Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari
Diguyur Hujan, Upacara HUT Jambi ke-68 di Merangin Khidmat
Berita ini 373 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:37 WIB

BKTM Polsek Kota Baru Hadiri Rakor Terkait Upaya Menciptakan Situasi Kamtibmas Cegah Tindak Kriminal Di kota Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:15 WIB

Sat Intelkam Polresta Jambi Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Pemohon SKCK Penerimaan P3K

Senin, 6 Januari 2025 - 17:19 WIB

Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari

Senin, 6 Januari 2025 - 11:00 WIB

Diguyur Hujan, Upacara HUT Jambi ke-68 di Merangin Khidmat

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:04 WIB

Bandit Curanmor Bersenpi yang Resahkan Masyarakat Berhasil Dibekuk Polsek Sekernan, Warga Bahagia

Berita Terbaru