31 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga SAD, Polres Merangin Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 3 November 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Polres Merangin terus menggencarkan sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD). Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), Polres Merangin berhasil mengumpulkan sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dari enam kelompok atau tumenggung SAD di wilayah hukum Polres Merangin.

 

Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan senjata api rakitan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., serta melibatkan personel sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/1425/XI PAM 3.3/2026.

 

Adapun sasaran kegiatan meliputi Tumenggung Ngilo di Desa Pauh Menang, Tumenggung Yudi di Desa Pelakar Jaya, Tumenggung Ganta di Desa Sialang, serta Tumenggung Carak di Desa Tambang Emas lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Tabir Selatan, Pamenang, dan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Sementara Tumenggung Cilitai di Desa Mekar Jaya dan Tumenggung Eka di Desa Bungo Antoi, dari wilayah Kecamatan Tabir Selatan langsung mendatangi Mako Polres Merangin untuk menyerahkan Senjata api rakitan secara langsung.

 

Dari hasil kegiatan tersebut, terkumpul sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dengan rincian, Tumenggung Cilitai menyerahkan 16 pucuk, Tumenggung Eka 1 pucuk, Tumenggung Ngilo 2 pucuk, Tumenggung Yudi 2 pucuk, Tumenggung Ganta 8 pucuk, dan Tumenggung Carak 2 pucuk. Sebagian penyerahan senjata api rakitan tersebut diterima langsung di Polres Merangin sebagai bentuk kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya menjaga keamanan bersama.

BACA JUGA  Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sakirman, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan penyerahan senjata api rakitan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada tumpang tindih maupun perlakuan berbeda dalam pelaksanaan kegiatan terhadap kelompok masyarakat SAD.

 

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antarkelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

BACA JUGA  Calon Wakil Bupati Nilwan Disambut Hangat Pedagang di Pasar Masurai

 

Lebih lanjut, Kapolres Merangin menghimbau kepada seluruh warga SAD yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Polres Merangin. Kepolisian meminta warga SAD tidak menunggu hingga dilakukan penindakan. Penyerahan secara sukarela menjadi kesempatan bagi warga SAD untuk menunjukkan iktikad baik dan mencegah kepemilikan senjata api rakitan/ilegal berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pelaksanaan sosialisasi dan pemasangan spanduk, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Merangin berharap melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat dan warga SAD yang menyadari bahaya senjata api rakitan serta bersedia menyerahkannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin. (Red)

Berita Terkait

Tindak Lanjut Perintah Kapolri, Kapolres Merangin Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel dan Jajaran Polsek
Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras
Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.
Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

Polsek Jelutung Polresta Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Motor Inventaris

Senin, 2 November 2026 - 14:17 WIB

Berikan Pelayanan Pagi, Kapolres dan Waka Polres Tanjab Timur Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Berita Terbaru