Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Minggu 18/10/2026 Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di Bantaran Sungai Batang Masumai, Tepatnya dibelakang SD Desa Salam buku. Kabupaten Merangin diduga kuat, Milik adik Seorang oknum pengurus Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark bernama Nek.

 

Seorang sumber terpercaya yang bekerja berdampingan dengan lokasi alat Nek beroperasi itu, memastikan alat berat jenis Ekskavator merk Komatsu tersebut benar milik Nek, beliau sering di Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark Desa Salam buku.

 

” Alat merk Komatsu itu punya Nek, entah Guru, Entah Pimpinan Pesantren. Entah milik, sendiri entah rental kami kurang tau,” ujarnya Rabu (14/10/2026).

 

Hal yang sama juga sama diakui seorang Mantan Pekerja saat di Konfirmasi via Whatsapp, Ia menjelaskan bahwa Ekskavator Merek Komatsu milik Nek.

 

Ya, itu alat Nek konfirmasi saja ke Pesantren, Dia ada di pesantren itu,” terangnya.

 

Berbekal informasi dari beberapa sumber tersebut, awak media mendatangi pondok pesantren untuk meminta keterangan lebih lanjut

Terkait alat berat yang memporak porandakan bantaran sungai Masumai lokasi pertambangan Ilegal itu.

BACA JUGA  One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

 

Namun saat ditemui yang bernama Nek ini tidak berada di Pondok Pesantren, awak media hanya bertemu seseorang pimpinan pasantren dan di berikan nomor telepon seluler,

hubungi langsung saja nek bang.

 

“‘Biasa Jam segini Dia di rumah di BTN Guntur belakang SMA 6,” jelasnya.

 

Saat dihubungi nomor yang diberikan, tidak ada jawaban, di kirim Whatsapp juga tidak di balas.

 

Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa Salambuku tersebut.

BACA JUGA  PT MPG Kuasai Hutan Negara Hingga Ratusan Hektar: KLHK, Mabes Polri dan Kejagung Diminta untuk Turun ke Jambi

 

 

Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

 

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Cepi)

Berita Terkait

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Upaya Polres Merangin Satukan Persepsi, Deklarasi 9 Tumenggung SAD Se-Merangin Komitmen Jaga Kamtibmas 
Tindak Lanjut Perintah Kapolri, Kapolres Merangin Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel dan Jajaran Polsek
31 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga SAD, Polres Merangin Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Perlakuan
Polsek Jelutung Polresta Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Motor Inventaris
Berikan Pelayanan Pagi, Kapolres dan Waka Polres Tanjab Timur Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
Polsek Jelutung Ungkap Pelaku Percobaan Pencurian di Cafe FORESTHREE, RESIDIVIS 10 Tkp di Kota Jambi 
Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras
Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.
Berita ini 94 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

Polsek Jelutung Polresta Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Motor Inventaris

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Polsek Jelutung Ungkap Pelaku Percobaan Pencurian di Cafe FORESTHREE, RESIDIVIS 10 Tkp di Kota Jambi 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO

Berita Terbaru