Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Editor - Ilhamsyah

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran tahun 2019–2024. Lima di antaranya langsung ditahan, termasuk Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin yang saat perkara tersebut terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp19 miliar. Sejumlah kegiatan, termasuk pengadaan barang serta belanja makan dan minum, disebut diduga bersifat fiktif.

Penetapan enam tersangka tersebut diumumkan pada Senin (12/10/2026). Lima tersangka yang ditahan terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Selain Herman Efendi, tersangka yang ditahan adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin; serta Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp19 Miliar Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp19 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Penyidik mendalami pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.

Dugaan penyimpangan mencakup kegiatan pengadaan barang dan belanja makan minum yang disebut sebagian fiktif. Jika terbukti dalam proses persidangan, praktik semacam itu berpotensi menunjukkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

BACA JUGA  SANI: NU Berkontribusi Bagi Jambi.

Aspidsus Kejati Jambi, Adam, menyatakan pencairan dana dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pencairan dana tidak sesuai ketentuan,” ujar Adam. Meski demikian, konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri.Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menjelaskan bahwa lima tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Husaini.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan  Penyalah Guna Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu 0,44 Gram

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin.

Perkara ini kini menempatkan pengelolaan anggaran lembaga legislatif daerah periode 2019–2024 dalam sorotan penegakan hukum. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp19 miliar dan adanya indikasi kegiatan fiktif, pengungkapan aliran dana serta pembuktian tanggung jawab setiap pihak akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.

Publik kini menanti penjelasan lebih terperinci mengenai bentuk penyimpangan, mekanisme pencairan anggaran, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh fakta itu perlu diungkap melalui proses penyidikan dan persidangan yang transparan serta sesuai ketentuan hukum.(Cepi)

Berita Terkait

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN
DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:40 WIB

PAMIT PENUH HARU: IRJEN POL KRISNO H. SIREGAR PAMIT DENGAN KETUA MUI PROVINSI JAMBI UNTUK TUGAS BARU SEBAGAI DEPUTI DI BNN PUSAT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:17 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Selasa, 29 September 2026 - 13:42 WIB

KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026

Berita Terbaru