3 Pria Tanjab Barat Tak Berkutik Saat Diamankan BNNP Jambi Atas Kepemilikan Sabu

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Upaya dari BNNP Jambi dalam menciptakan Jambi ” Bersinar ” , Tim Bid Brantas BNNP Jambi buru pelaku kejahatan narkotika di Provinsi Jambi dan kali ini , tim berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalah gunaan narkotika diwilyah Tanjab Barat (27/05)

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat ttg peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Pada Hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 win di
Desa Taman Raja kec. Tungkal Ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi.
Anggota Bid Brantas BNNP Jambi berhasil mengamankan pelaku (RS) Umur 24 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.05 kec. Tungkal Ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi
(AS) Umur 33 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.02 Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi
(Ma) Umur 19 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.04 Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi.

Barang bukti narkotika yang diamankan berupa 16 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, – ⁠1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, Total berat bruto sabu 4 gram.

Serta mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Samsung S9, – ⁠1 unit handphone oppo merah, – ⁠1 unit nokia senter, – 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam, Uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.

BACA JUGA  Jaksa Beri Materi Anti Korupsi pada Balai Jalan Nasional Jambi

Kronologis berawal pada hari Minggu , tanggal 26 Mei 2024 anggota Bid berantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Taman Raja kec. Tungkal ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi,dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada aktifitas di duga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib di lakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan di ketahui di duga pelaku (R) dkk sedang berada di basecamp di dalam kebun sawit dan pada saat di lakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri namun petugas bidang Pemberantasan berhasil menangkap pelaku, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam pondok kebun sawit dan di temukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu
setelah di interogasi petugas, peran dari masing-masing tersangka yaitu (R) sebagai pemilik narkotika jenis shabu, (MA) sebagai kurir yang menjemput barang narkotika jenis shabu, dan (AS) sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh riski sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu
selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.” Ungkap Brigjen Wisnu

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat

Tim Brantas BNNP Jambi Melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melakukan pengembangan jaringan lainnya

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Berita Terbaru