Ungkap Kasus Sindikat TPPO Seks Komersial, Polres Merangin Ringkus Mucikari

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 16 Juni 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-Kepolisian Resor Merangin, Polda Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan buntuk komitmen Polres Merangin dalam memberantas kejahatan seskusl di wilayah Kabupaten Merangin.

“Kita telah mengamankan seorang laki-laki inisial AM (21) yang merupakan tersangka TPPO di Kabupaten Merangin, terkait pekerja seks komersial,“ kata Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, Jumat (16/6/23).

Dewa menyebutkan terungkapnya aksi pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO (Booking Online).

BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Penghargaan Kepada Camat Kumpe Ulu Ini Penjelasannya

Dewa menerangkan pelaku ditangkap seorang perempuan berinisial pada Rabu (14/6/23) di Hotel Jacky Desa Mentawak Kab. Merangin.

“Pelaku mengaku sebagai mucikari dari wanita inisial P (19) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial, pelaku menjual P seharga Rp 500 ribu – Rp 1 Juta untuk sekali berhubungan badan,” beber Dewa.

BACA JUGA  Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone Iphone XR , uang tunai sebesar Rp 800.000 dan bukti percakapan melalui Whatsapp Pelaku.

Kapolres Merangin Menambahkan , Terkait Kasus TPPO Ini tersangka sudah lama melakukan aksinya.

“Kita masih melakukan pendalam terkait kasus TPPO ini,“ tandasnya.

(Red ilham)

Berita Terkait

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.
*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*
RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.
Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:05 WIB

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.

Jumat, 3 April 2026 - 09:05 WIB

Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:21 WIB

PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Berita Terbaru