Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tonase angkutan truk batu bara (Uji Petik) dimulai dari hari senin 20 maret 2023.

Di hari pertama ditlantas polda jambi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menemukan tonase kendaraan yang mencapai 20 ton yang mana uji petik tersebut dilakukan di beberapa mulut tambang yang berada di kabupaten batanghari.

Dihari kedua  Kompol Agung asmara melakukan uji petik di TUKS batubara EWF alhasil Kasubdit Kamsel tersebut masih menemukan muatan yang mencapai 19 ton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diwawancarai Kombes Pol Dhafi melalui kasubdit Kamsel Kompol Agung asmara mengatakan bahwasanya dihari pertama maupun kedua uji petik dilakukan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan truk batubara yang melebihi tonase.

BACA JUGA  Jumat  Brimob Polda Jambi Laksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat desa lopak Alai kecamatan kumpe ulu kabupaten Muaro Jambi.16/06/23

“Tonase kendaraan angkutan truk batubara yang kita lakukan saat uji petik  selama 2 hari ini masih ditemukan nya tonase yang mencapai 19 hingga 20 ton, ”ujarnya.

Kompol Agung asmara menambahkan
Dihari kedua hasil penghitungan uji petik malam tadi selasa 21 Maret 2023 dimulai pukul 1.00 wib Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase.

3 PT tersebut ialah PT. MBS, PT. BBS, PT. AJC dengan rincian sebagai berikut :

*PT. MBS*
– BG 8081 XI
Gross: 17.070
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.471 *(13,4 Ton)*

*PT BBS*
– BA 8370 CU
Gross: 19.050
Kendaraan: 4.150
Netto: 14.900 *(14,9 Ton)*

*PT. AJC*
– BH 8649 YW
Gross 16.070
Kendaraan 3.990
Netto 12.080 *(12 Ton)*

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri Sarolangun Jambi Lakukan Pengamanan Ibadah Natal Tahun 2022

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukan nya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batubara yang melebihi tonase yang di tentukan.

“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk batubara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton, ” ujarnya.

Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan – perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

“Terhitung pada hari senin dan selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.

BACA JUGA  Menyambut kepulangan jemaah haji Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi kembali menghentikan sementara operasional angkutan batu bara yang akan dimulai pada Selasa, 18 Juli 2023. Jambi,MA-Menyambut kepulangan

Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.

“sudah tertuang juga di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang ESDM pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya, ”

Dipasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi – sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa  perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.

(red ilham)

Berita Terkait

Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur
Program Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjab Barat di duga Kankangi Aturan
*Dandim 0420/Sarko Hadiri Panen Raya Jagung dan Penyerahan Bantuan Benih oleh Bupati Merangin di Desa Simpang Parit*
Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 SD negeri 110 Dusun Talang Parit Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi
Penyaluran Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap Tiga di Laksanakan Di kantor Desa Pulau aro kecamatan Tabir ulu
*Dandim 0420/Sarko Hadir dalam Vicon Tentang  Penanaman Padi Serentak Bersama Danrem 042/Gapu di Desa Tanjung Benuang*
Kodim 0420/ Sarko Dukung Penuh Launching Program Makan Bergizi Gratis di Merangin
Pemkab Merangin Bongkar 11 Rumah Prostitusi di Simpang Tengkorak, Dapat Apresiasi dari tokoh masyarakat Nilwan Yahya
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk Pendapat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

Senin, 29 September 2025 - 16:36 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut

Senin, 29 September 2025 - 08:41 WIB

Fast Respon Indonesia Center Hadir Untuk Polri Semoga Reformasi, Polri Bisa Lebih Presisi ” Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIB

Operasi Gabungan BNN dan Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 2,65 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 12:20 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Berita Terbaru