Sepeda Listrik Bisa Digunakan di Jalan Raya, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melaksanakan Operasi Patuh Siginjai 2024.

Oprasi kepolisisn bersandi }Operasi Patuh Siginjai 2024” ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Apa saja Sasaran Pelanggaran yang akan diberlakukan Polisi?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan selama Operasi Patuh Siginjai 2024 ini ada beberapa sasaran pelanggaran.

BACA JUGA  POLDA JAMBI LEPAS 41 PERSONEL POLDA JAMBI YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI.

Sasaran pelanggaran itu kada dia seperti bonceng tiga, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus dan tidak patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Lalu balapan liar, lampu rotator bagi kendaraan roda empat dan tonase bagi kendaraan angkutan,” sebutnya.

Tak hanya hanya itu, sepeda listrik yang kini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat juga akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2024.

BACA JUGA  Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan

Bagaimana Sepeda Listrik Bisa digunakan di Jalan Raya?

Sepeda Listrik atau dikenal juga dengan e-bike, powerbike, adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan sepeda listrik sebenarnya hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti komplek perumahan.

BACA JUGA  SELAIN SEBAGAI JENDELA DUNIA, BUKU JUGA DAPAT MENAMBAH KEAKRABAN DALAM BERSILATURAHMI*

Lantas jika ingin digunakan di jalan raya atau umum harus didaftarkan terlebih dahulu di Samsat atau Kepolisian agar memiliki BPKB-nya.

“Tapikan sepeda listrik kalau memang mau di pakai di jalan umum itu harus didaftarkan di samsat atau kepolisian, dikeluarkan BPKB-nya. Harusnya ketentuannya seperti itu, baru bisa digunakan di jalan raya,” jelasnya.*

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 
Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:34 WIB

*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Berita Terbaru