Sepeda Listrik Bisa Digunakan di Jalan Raya, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melaksanakan Operasi Patuh Siginjai 2024.

Oprasi kepolisisn bersandi }Operasi Patuh Siginjai 2024” ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Apa saja Sasaran Pelanggaran yang akan diberlakukan Polisi?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan selama Operasi Patuh Siginjai 2024 ini ada beberapa sasaran pelanggaran.

BACA JUGA  Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara

Sasaran pelanggaran itu kada dia seperti bonceng tiga, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus dan tidak patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Lalu balapan liar, lampu rotator bagi kendaraan roda empat dan tonase bagi kendaraan angkutan,” sebutnya.

Tak hanya hanya itu, sepeda listrik yang kini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat juga akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2024.

BACA JUGA  SANI: KKS Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Bagaimana Sepeda Listrik Bisa digunakan di Jalan Raya?

Sepeda Listrik atau dikenal juga dengan e-bike, powerbike, adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan sepeda listrik sebenarnya hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti komplek perumahan.

BACA JUGA  Positif Narkoba, Kontrak Diputus P- 269 Anggota Satpol PP Dilakukan Tes Urine

Lantas jika ingin digunakan di jalan raya atau umum harus didaftarkan terlebih dahulu di Samsat atau Kepolisian agar memiliki BPKB-nya.

“Tapikan sepeda listrik kalau memang mau di pakai di jalan umum itu harus didaftarkan di samsat atau kepolisian, dikeluarkan BPKB-nya. Harusnya ketentuannya seperti itu, baru bisa digunakan di jalan raya,” jelasnya.*

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:48 WIB

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:48 WIB

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:49 WIB

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:40 WIB

Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru