Polres Muaro Jambi gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 4 Juli 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Dalam Rangka Polres Muaro Jambi melakukan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir di Polres Muaro Jambi

Pada Rabu siang 03 Juli Tahun 2024  bertempat di Ruang Lobby Utama Polres Muaro Jambi Jambi telah dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K.

Untuk itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/20/VI/2024 SPKT Satresnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, dengan rincian :
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 93,43 gram (Netto) dan Ekstasi 64 Butir, dengan jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 88,20 gram dan Pil Ekstasi 60 Butir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Laporan Polisi : LP/A/41/VI/2024 SPKT Satresnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, dengan rincian :
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5,07 gram (Netto), dengan jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 4,72 gram.

Turut Dihadiri langsung
Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Marwiyansah, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II Kahfi A. Lutfi, S.H.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Oktarini Prinati, S.H., M.H.
Pengawas Farmasi BPOM Jambi Ratnawita, S.Si, Apt.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Akp Ilham Tri K, S.Tr.K., S.I.K.
Kasat Tahti Polres Muaro Jambi Iptu Bilson Saragih.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Arge Arif Suprabowo, S.H., M.H.
KBO Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ipda Maldine Ikhtiarsyah Putra, S.Tr.K.
Kasi Dokkes Polres Muaro Jambi IPDA dr. Sarah Pratiwi.
Personil Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
LBH Filosofi keadilan Jambi Gamos Marulitua Sitomorang, S.H.

BACA JUGA  Operasi Zebra 2023 Polda Jambi ini dimulai sejak 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Dalam Sambutan Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu istanto Bram  Widarso menyampaikan Kita ketahui bersama bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang, merupakan Permasalahan yang menjadi fokus Dunia Internasional.

Kejahatan Narkoba tergolong dalam Transnational Organized Crime karena melibatkan Kelompok atau Jaringan lebih dari satu Negara, dan secara Sistematis menggunakan cara-cara Khusus (Modus) dalam menjalankan aksinya. oleh karena itu hampir seluruh Negara di Belahan Dunia Berkomitmen untuk Memerangi Kejahatan Narkoba.

Pemberantasan Narkoba bukan hanya berbicara tentang Penegakkan Hukum terhadap para Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saja. tetapi juga harus dilaksanakan secara Preemtif dan Preventif yang menjurus pada Tindakan untuk menyadarkan para Pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba, serta bagaimana Mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam Penyalahgunaan Narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu berat keseluruhan 98,5 gram dari 2 kasus (Laporan Polisi) dengan jumlah para Pelaku Narkotika antara lain:

Berdasarkan Tkp ada dua yakni Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 3 orang laki-laki dengan jumlah barang Bukti Shabu keseluruhan seberat 93,43 gram (Netto) dan Pil Ekstasi berjumlah 64 butir.

BACA JUGA  Lapas Muara Tebo Kembali Melaksanakan Bhakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

Dan Desa Kasang Kota karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti Shabu keseluruhan seberat 5,07 gram.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu istanto Bram Widarso mengatakan Upaya Pemberantasan Narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat Penegak Hukum semata. untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah, Elemen masyarakat maupun insan Pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya Narkoba Kepada Masyarakat. dimulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Muaro Jambi secara luas.

Berikut nya barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 Gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang maka kita dapat menyelamatkan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) jiwa/orang. dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi berjumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila 1 butir digunakan untuk 1 orang maka kita dapat menyelamatkan 64 (enam puluh empat) jiwa/orang, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Shabu 1 gram senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 128.050.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi sejumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Pil Ekstacy 1 butir senilai Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Sekjen DPP Propinsi Jambi  LSM  Mera  Indonesia Abunyani Angkat Bicara Terkait Penambang Emas (Peti) Di Kab Bungo.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu istanto Bram Widarso menyebutkan  mengucapkan terimakasih kepada anggota atas kinerja yang telah mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi ini. semoga pengembangan kasus yang sedang dilaksanakan saat ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik lagi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu istanto Bram Widarso mengatakan berharap adanya Sinergitas dan kerjasama Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan seluruh unsur masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

Serta Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Dan Pengecekan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstacy sebelum dimusnahkan oleh Tim Dokkes Polres Muaro Jambi dan Poto Bersama

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstacy oleh Kapolres Muaro Jambi diikuti Para Tamu Undangan.

Alhamdulillah Selama press release berlangsung berjalan dengan lancar dan sukses dalam situasi aman dan kondusif.

(Noval)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:48 WIB

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB