Jambi,MA – Bertempat di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi telah dilaksanakan Penyerahan Tanda Putih Hati (Pembayaran Denda Adat) atas kesepakatan Perdamaian antara Suryana Jelitai (Temenggung Jelitai SAD) dengan Wawan Fitrah Nugraha (Sultan Mudo Mangkunegoro).pada Rabu 07/05/2025.
Terjadinya perdamaian tersebut di pelopori oleh Polda Jambi , atas fasilitas tersebut Ucapan terima kasih dari Sultan Jambi Wawan Fitrah Nugraha dan Tumenggung Jeltai SAD kepada Polda Jambi.
Permasalah ini terjadi mulai dari mulai Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2024 dimana hasil dari beberapa kali pertemuan adalah berdamai, sampailah pada hari ini tanggal 07 Mei 2025 kita laksanakan tindak lanjut dari perdamaian yang telah dilaksanakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini tidak bisa berjalan tanpa adanya kerjasama antara semua pihak yang telah bersedia mengorbankan waktu dan tenaga untuk penyelesaian permasalahan SAD dengan Raden Wawan
Penyelesaian secara kekeluargaan yang disepakati kedua belah pihak adalah solusi yang terbaik bagi kita semua.
Penyampaian Datuk Cik Den mewakili Raden Wawan
“Kedepannya agar ada kerja sama yang baik antara warga SAD dengan Raden Wawan agar tetap terbangun Adab dan adat yang baik
Sesuai dengan Adat kita apabila ada permasalahan kita selesaikan secara kekeluargaan karena kita masih satu rumpun keluarga
Permasalah ini telah menemukan titik temu, Raden wawan telah bersedia membayar denda Adat agar para warga SAD dapat menerima denda adat tersebut.
Waketum 4 LAM Jambi Drs. H Hatam Tafsir, M.M mengucapkan “Terimakasih kepada pihak Polda Jambi beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk menjembatani menyelesaikan permasalah antara Warga SAD dengan Raden Wawan
Kita sebagai warga yang beradat maka kita harus patuh kepada hukum Adat, kedepan harapannya kita akan buat Perda tentang kedudukan Suku Anak Dalam di hukum Adat, kegiatan ini bertujuan agar lebih arip dalam penyelesaian permasalahan terutama dilingkungan warga SAD.
(Red Ilham)