Pertikaian Antaran Sultan Mudo Mangkunegoro dengan Temenggung Jelitai SAD Berakhir Damai Di Pelopori Oleh Polda Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Bertempat di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi telah dilaksanakan Penyerahan Tanda Putih Hati (Pembayaran Denda Adat) atas kesepakatan Perdamaian antara Suryana Jelitai (Temenggung Jelitai SAD) dengan Wawan Fitrah Nugraha (Sultan Mudo Mangkunegoro).pada Rabu 07/05/2025.

Terjadinya perdamaian tersebut di pelopori oleh Polda Jambi , atas fasilitas tersebut Ucapan terima kasih dari Sultan Jambi Wawan Fitrah Nugraha dan Tumenggung Jeltai SAD kepada Polda Jambi.

Permasalah ini terjadi mulai dari mulai Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2024 dimana hasil dari beberapa kali pertemuan adalah berdamai, sampailah pada hari ini tanggal 07 Mei 2025 kita laksanakan tindak lanjut dari perdamaian yang telah dilaksanakan

Permasalahan ini tidak bisa berjalan tanpa adanya kerjasama antara semua pihak yang telah bersedia mengorbankan waktu dan tenaga untuk penyelesaian permasalahan SAD dengan Raden Wawan

Penyelesaian secara kekeluargaan yang disepakati kedua belah pihak adalah solusi yang terbaik bagi kita semua.

BACA JUGA  Perayaan Nataru, Kemenkumham Jambi Gelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Gangguan Keamanan di Lapas.

Penyampaian Datuk Cik Den mewakili Raden Wawan
“Kedepannya agar ada kerja sama yang baik antara warga SAD dengan Raden Wawan agar tetap terbangun Adab dan adat yang baik

Sesuai dengan Adat kita apabila ada permasalahan kita selesaikan secara kekeluargaan karena kita masih satu rumpun keluarga

Permasalah ini telah menemukan titik temu, Raden wawan telah bersedia membayar denda Adat agar para warga SAD dapat menerima denda adat tersebut.

BACA JUGA  Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Waketum 4 LAM Jambi Drs. H Hatam Tafsir, M.M mengucapkan “Terimakasih kepada pihak Polda Jambi beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk menjembatani menyelesaikan permasalah antara Warga SAD dengan Raden Wawan

Kita sebagai warga yang beradat maka kita harus patuh kepada hukum Adat, kedepan harapannya kita akan buat Perda tentang kedudukan Suku Anak Dalam di hukum Adat, kegiatan ini bertujuan agar lebih arip dalam penyelesaian permasalahan terutama dilingkungan warga SAD.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:06 WIB

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 10:05 WIB

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.

Jumat, 3 April 2026 - 09:05 WIB

Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:21 WIB

PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Berita Terbaru