Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 4 dan Pasal 5

1. *Tujuan Ormas*

Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

– Memberi pelayanan kepada masyarakat

– Menjaga nilai agama, sosial, budaya

– Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945

Dody menyampaikan ” Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.

2. *Fungsi Ormas*

Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:

1. *Penyalur aspirasi masyarakat*

Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.

2. *Pembina dan pelindung*

Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.

3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*

Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.

4. *Pemberi pelayanan masyarakat*

Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.

BACA JUGA  Pengukuhan Tim  Pemenangan Nalim- Nilwan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024-2029

5. *Pengabdian masyarakat*

Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.

6. *Pemberdayaan masyarakat*

Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.

7. *Mitra pemerintah*

Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.

3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*

Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:

– Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli

– Pakai kekerasan dan main hakim sendiri

– Ganggu ketertiban umum

– Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila

4. *Contoh praktis*

– *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana

– *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa

– *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum

Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.

*Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.

BACA JUGA  Kabar Gembira Bagi Warga Jambi, Ada Pemutihan Pajak Hingga 30 September 2023

Penjelasannya gini:

1. *Kedudukan hukumnya*

Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”_

Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.

2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*

Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:

– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945

– Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum

– Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia

– Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan

Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.

3. *Kenapa dilarang di atas negara*

Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.

BACA JUGA  Kemenkumham Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Petugas Lapas Jambi

Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.

4. *Peran ormas yang benar*

Ormas boleh:

– Salurkan aspirasi masyarakat

– Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan

– Jadi mitra kontrol sosial

Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.

Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan

Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan .” ungkap Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:34 WIB

PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:06 WIB

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 10:05 WIB

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:55 WIB