Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 4 dan Pasal 5

1. *Tujuan Ormas*

Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

– Memberi pelayanan kepada masyarakat

– Menjaga nilai agama, sosial, budaya

– Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945

Dody menyampaikan ” Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.

2. *Fungsi Ormas*

Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:

1. *Penyalur aspirasi masyarakat*

Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.

2. *Pembina dan pelindung*

Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.

3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*

Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.

4. *Pemberi pelayanan masyarakat*

Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.

BACA JUGA  MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL

5. *Pengabdian masyarakat*

Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.

6. *Pemberdayaan masyarakat*

Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.

7. *Mitra pemerintah*

Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.

3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*

Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:

– Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli

– Pakai kekerasan dan main hakim sendiri

– Ganggu ketertiban umum

– Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila

4. *Contoh praktis*

– *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana

– *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa

– *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum

Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.

*Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.

BACA JUGA  Diduga Dinas DLH Kabupaten Muaro Jambi Mengabaikan Pengaduan Media Terkait Masalah Limbah Perusahaan Dan Asap PT SUAL.

Penjelasannya gini:

1. *Kedudukan hukumnya*

Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”_

Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.

2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*

Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:

– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945

– Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum

– Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia

– Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan

Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.

3. *Kenapa dilarang di atas negara*

Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak

Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.

4. *Peran ormas yang benar*

Ormas boleh:

– Salurkan aspirasi masyarakat

– Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan

– Jadi mitra kontrol sosial

Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.

Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan

Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan .” ungkap Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

SATNARKOBA POLRESTA JAMBI & BNN GELEDAH TEMPAT HIBURAN MALAM
DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI
PAMIT PENUH HARU: IRJEN POL KRISNO H. SIREGAR PAMIT DENGAN KETUA MUI PROVINSI JAMBI UNTUK TUGAS BARU SEBAGAI DEPUTI DI BNN PUSAT
Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 
Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital
KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:58 WIB

KETUA FRIC JAMBI APRESIASI DITNARKOBA POLDA JAMBI DAN SATNARKOBA POLRES JAJARAN SIKAT NARKOBA.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Pusaka Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:07 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Berita Terbaru