Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 4 dan Pasal 5

1. *Tujuan Ormas*

Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

– Memberi pelayanan kepada masyarakat

– Menjaga nilai agama, sosial, budaya

– Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945

Dody menyampaikan ” Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.

2. *Fungsi Ormas*

Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:

1. *Penyalur aspirasi masyarakat*

Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.

2. *Pembina dan pelindung*

Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.

3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*

Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.

4. *Pemberi pelayanan masyarakat*

Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

5. *Pengabdian masyarakat*

Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.

6. *Pemberdayaan masyarakat*

Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.

7. *Mitra pemerintah*

Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.

3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*

Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:

– Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli

– Pakai kekerasan dan main hakim sendiri

– Ganggu ketertiban umum

– Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila

4. *Contoh praktis*

– *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana

– *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa

– *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum

Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.

*Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.

BACA JUGA  Dihari Pertama, Satgas Tindak Ops Jaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Penjelasannya gini:

1. *Kedudukan hukumnya*

Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”_

Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.

2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*

Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:

– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945

– Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum

– Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia

– Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan

Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.

3. *Kenapa dilarang di atas negara*

Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.

BACA JUGA  Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan, Dimulainya Ops Patuh Siginjai 2024.

Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.

4. *Peran ormas yang benar*

Ormas boleh:

– Salurkan aspirasi masyarakat

– Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan

– Jadi mitra kontrol sosial

Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.

Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan

Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan .” ungkap Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 
KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL
POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS
Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolda Jambi : 1.848 Personel Gabungan Disiapkan Guna Pengamanan 8.750 Peserta Presisi Merdeka RUN 2026 Jambi
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:07 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru