Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

BACA JUGA  Layanan Khusus Hari Sabtu, Imigrasi Jambi Gelar Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA  Polda Jambi kembali laksanakan kegiatan Jum'at Curhat pada Jum'at, (05/05/2023)

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin : Sita 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi, dan Amankan 21 Orang Tersangka

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 
KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL
POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS
Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolda Jambi : 1.848 Personel Gabungan Disiapkan Guna Pengamanan 8.750 Peserta Presisi Merdeka RUN 2026 Jambi
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

*Kunker Danrem 042/Gapu Berikan Motivasi dan Pengarahan kepada Prajurit Kodim 0420/Sarko*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Gerak Cepat Satnarkoba Polresta Jambi Ciduk 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Kunker Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin ke Kodim 0417/Kerinci Disambut Wali Kota Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Penurunan Bendera Pusaka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Merangin

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Gerak Cepat Kapolresta Jambi Turun Langsung Cegah Gangguan Kamtibmas Puluhan Pelajar SLTA Terjaring 

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI

Berita Terbaru