Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen di bidang minyak dan gas (migas) bertempat di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026)

 

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dan dihadiri sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Kalapas Kuala Tungkal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OPD Pemkab Tanjung Jabung Barat.

 

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

 

Ia menjelaskan, bahwa tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.

 

“Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA  Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

 

“Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini sangat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya

 

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menyampaikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.

 

Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

 

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutupnya.(Red Ilham)

Berita Terkait

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi
Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS
Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol
Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru