Persoalan Angkutan Batubara yang Melintas di jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Gubernur Jambi telah mengeluarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara yang seharusnya ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Provinsi Jambi.

Namun, faktanya masih saja ada angkutan batubara yang melintas di jalan umum, hal ini menjadi perhatian khusus Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi tersebut serta Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara yang di tanda tangani oleh Porkompimda yaitu Gubernur Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu menyeret Gubernur Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dengan cara di Gugat, dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.

“Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?” sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi selain Gubernur Jambi, ada 5 pucuk pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut.

Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan” kata Kurniadi Hidayat.

BACA JUGA  Polda Jambi mengikuti acara Diskusi Publik Dialog Penguatan Internal Polri yang dilaksanakan secara virtual dan Luring oleh Divisi Humas Polri pada Kamis, (26/01/23)

Sementara itu, dalam riwayat perkara yang ditampilkan SIPP Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, perkara tersebut akan di meja hijaukan pekan depan tanggal 17 Februari 2024.

Ketua umum LPKNI membenarkan hal itu, ia mengatakan sidang pertama sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2025 ini.

“INGUB dan Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan umum batubara yang ditandatangani oleh Forkopimda Jambi menjadi dasar kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi” sebutnya.

Asal tahu saja, pada poin pertama berita acara kesepakatan bersama dijelaskan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum Nasional dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah disepakati bersama terutama jalan Pal 10 dan jalan Simpang 46 menuju TUSK di pelabuhan Talang Duku.

BACA JUGA  Gerebek Base Camp Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Turut Amankan Empat Orang

Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

FAHMI : “Hubungi POSKO LBH PHASIVIC,Kami Siap Legalkan Sumur Bor Minyak Illegal Di Provinsi Jambi !”
Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
Pakta persidangan RDKK ditanda tangani kadis TPHPBUN BUNGO diteruskan ke dinas TPHP provinsi Jambi.
SMA N 3 Kota Jambi Diduga Jadi Sarang Pungli, Siswa Terbaik Terpaksa Keluar Sekolah Karena Tekanan dan Bullying
Kapolri Listyo Sigit melakukan mutasi 4 surat telegram yg dikeluarkan ,untuk karir pengembang kinerja institusi polri dalam penegakan hukum .
Ngopi Bareng DPW PW Fast Respon Jambi Bersama Ditintelkam Polda Jambi ” Siap Ciptakan Kamtibmas dan Sukseskan Hari Bhayangkara Ke-79
PW Fast Respon Provinsi Jambi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Berikan Kado Apresiasi Kepada Ditlantas Polda Jambi Atas Sinergi Dengan Media
Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:43 WIB

Masyarakat Bhatin II Pelayang Kembali Tutup Jalan: Tuntut Penegakan Hukum atas Kerusakan Sungai Akibat Aktivitas PETI

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:34 WIB

Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:23 WIB

Wabup H A Khafidh Ingatkan Pejabat Jangan Asal Omong, Apalagi Bisa Membuat Orang Lain Tersinggung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:03 WIB

Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:51 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Jambi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:30 WIB

*Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres Merangin*

Senin, 30 Juni 2025 - 14:41 WIB

Polres Merangin Dan Personil Bataliyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Jambi, Naik Pangkat Di Awal Tahun 2025, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru