Persoalan Angkutan Batubara yang Melintas di jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Gubernur Jambi telah mengeluarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara yang seharusnya ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Provinsi Jambi.

Namun, faktanya masih saja ada angkutan batubara yang melintas di jalan umum, hal ini menjadi perhatian khusus Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi tersebut serta Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara yang di tanda tangani oleh Porkompimda yaitu Gubernur Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu menyeret Gubernur Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dengan cara di Gugat, dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.

“Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?” sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi selain Gubernur Jambi, ada 5 pucuk pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut.

Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan” kata Kurniadi Hidayat.

BACA JUGA  Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi : Gubernur tolong perhatikan kami

Sementara itu, dalam riwayat perkara yang ditampilkan SIPP Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, perkara tersebut akan di meja hijaukan pekan depan tanggal 17 Februari 2024.

Ketua umum LPKNI membenarkan hal itu, ia mengatakan sidang pertama sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2025 ini.

“INGUB dan Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan umum batubara yang ditandatangani oleh Forkopimda Jambi menjadi dasar kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi” sebutnya.

Asal tahu saja, pada poin pertama berita acara kesepakatan bersama dijelaskan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum Nasional dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah disepakati bersama terutama jalan Pal 10 dan jalan Simpang 46 menuju TUSK di pelabuhan Talang Duku.

BACA JUGA  WARGA RT 17 BELAKANG MAN BANGKO KELUH KAN JALAN YG RUSAK

Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI
Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi
Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi
Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi
Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang
Dansat Brimobda Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai
Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan Bangsa, Bukan Remaja MADESU
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dansat Brimobda Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan Bangsa, Bukan Remaja MADESU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:14 WIB

*Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan*

Berita Terbaru