Persoalan Angkutan Batubara yang Melintas di jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Gubernur Jambi telah mengeluarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara yang seharusnya ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Provinsi Jambi.

Namun, faktanya masih saja ada angkutan batubara yang melintas di jalan umum, hal ini menjadi perhatian khusus Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi tersebut serta Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara yang di tanda tangani oleh Porkompimda yaitu Gubernur Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu menyeret Gubernur Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dengan cara di Gugat, dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.

“Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?” sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi selain Gubernur Jambi, ada 5 pucuk pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut.

Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan” kata Kurniadi Hidayat.

BACA JUGA  Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : "Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme"

Sementara itu, dalam riwayat perkara yang ditampilkan SIPP Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, perkara tersebut akan di meja hijaukan pekan depan tanggal 17 Februari 2024.

Ketua umum LPKNI membenarkan hal itu, ia mengatakan sidang pertama sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2025 ini.

“INGUB dan Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan umum batubara yang ditandatangani oleh Forkopimda Jambi menjadi dasar kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi” sebutnya.

Asal tahu saja, pada poin pertama berita acara kesepakatan bersama dijelaskan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum Nasional dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah disepakati bersama terutama jalan Pal 10 dan jalan Simpang 46 menuju TUSK di pelabuhan Talang Duku.

BACA JUGA  Korem 042/Gapu Kerahkan 2 SST Bantu Evakuasi Rombongan Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Desa Tamiai

Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru