Muaro Jambi.MA – Mantan kades Kemingking dalam (A) menyalah gunakan Anggaran dana dari kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2017 dengan membangun jalan, usaha tani (jut)sepanjang lebih kurang kilo
Pembangunan jalan usaha tant (JUT) desa Kemingking dalam di duga di bangun di dalam tanah lahan PT yaitu tanoto (ayong ) jalan di bangun dengan sumber dana dari APBD kabupaten Muaro Jambi kecamatan taman Rajo
Menurut keterangan dari masyarakat desa yang tidak disebutkan namanya,jalan (JUT) yang di bangun oleh mantan kades (A) tersebut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna untuk mempermudah para petani untuk mengeluarkan hasil perkebunan tersebut
Sangat di sayangkan untuk kondisi saat ini jalan tersebut yang di Bagun,tanpa ada kata musyawarah dan,mufakat dri toko2 masyarakat dan pembangunan jalan usaha tani di bangun tanpa ada bukti tertulis, telah di duga di Ambil alih oleh PT (Tanoto) ayong tanah nya di gali di buat tanggul untuk meredam luapan air dari anak sungai desa Kemingking dalam sehingga membuat para petani kebingungan tidak bisa bercocok tanam akibat tidak ada nya pembuangan air yang dulu ada Baluran yg berada dilokasi tersebut
Harapan (s). Kepada pihak pemerintah daerah yang mana di jelaskan di atas mohon bantuan nya apakah jalan tersebut di bangun ada surat hiba nya atau tidak dan kenapa pihak PT ayong dengan mudahnya mengambil alih jalan tersebut kami sebagai masyarakat desa usus nya petani; merasa ada kejanggalan di pembangunan jalan tersebut
(Supryadi)