Jambi,MA – Informasi adanya Purchase Order (PO) yang mengatas namakan dari Kodim 0415/Jambi ke Toko Kue Snova Senja Cookies.
Terkait percobaan penipuan tersebut Pasi Inteldim 0415/Jambi Kapten Inf Amru menjelaskan
“Pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Pulbaket terkait informasi adanya Purchase Order (PO) jenis barang Snack box berisi kue dan tambahan Susu yang mengatas namakan dari Kodim 0415/Jambi ke Toko Kue Snova Senja Cookies JIn. SK. RD. Syahbudin No.68 Kel. Mayang Kec. Kota Baru Kota Jambi.
Hasil wawancara meminta keterangan terhadap Sumber, Manager Toko Snova Senja Cookies Sdri. Almu Nadya dengan nomor hp 085267766643,
Bahwa awalnya kami menerima pesan singkat via WhatsApp (WA) dari Sdr. Andery Owen yang mengaku dari anggota Kodim 0415/Jambi hendak memesan Snack box di toko kami yang berada di JI. SK. RD. Syahbudin No. 68 Kel. Mayang Kec. Kota Baru Kota Jambi dengan menyertakan surat Purchase Order (PO) yang akan digunakan untuk menyuplai Dapur Sehat, dan kami sarankan untuk bisa menghubungi pemilik toko/owner untuk bisa konfirmasi langsung terkait dengan order pesanan tersebut, dengan rincian Purchase Order (PO), sbb :
1) Tanggal 15 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)
2) Tanggal 16 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)
3) Tanggal 17 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)
4) Tanggal 18 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)
5) Paket Susu Rogacheva sebanyak 300 kaleng dengan nominal Rp. 27.000.000, (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah total orderan Rp. 39.000.000, (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Kemudian saya menghubungi pemilik toko/owner untuk menjelaskan adanya order pemesanan Snack box dan meminta izin untuk memberikan nomor telepon pemilik toko/owner kepada Sdr. Andery Owen agar bisa komunikasi langsung.
Keterangan dari Pemilik/Owner Toko Kue Snova Senja Cookies Sdri. Snova Senja, sbb :
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB kami mendapatkan order Snack box melalui pesan WhatsApp (WA) dari orang yang mengaku anggota TNI An. Andery Owen dengan nomor Hp. 081910411636 serta mengirimkan surat Purchase Order (PO) yang ditandatangani atas nama Dandim 0415/Jambi Kolonel Arm Eko Pristiono, pemesanan Snack Box sebanyak 150 kotak perhari selama 4 (empat) hari dengan nilai Rp. 20.000/Kotak dari tanggal 15 s/d 18 Januari 2025, dan meminta dikirimkan sebelum pukul 15.00 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 08.30 An. Andery Owen kembali menghubungi kami untuk pemesanan snack box agar ditambahkan paketan Susu yang bermerk Rogacheva dengan jumlah 300 kaleng dengan harga Rp. 90.000/kaleng yang akan dibagikan untuk Prajurit muda, setelah kami cek ternyata susu Rogacheva tersebut tidak ada dipasaran dan merupakan susu produk luar negeri.
Kemudian An. Andery Owen memberikan solusi dengan mengirimkan nomor kontak distributor susu Rogachev yang ada di Jambi An. Ibu Bella 082114749669, setelah kami hubungi nomor tersebut dan mencapai kesepakatan harga, distributor susu Rogacheva An. Ibu Bella minta dengan agak memaksa untuk dikirimkan segera uang melalui Transfer sesuai dengan PO untuk DP Full Payment Discount 10% menjadi Rp 24.000.000 ke Bank BNI An. Dodi Setiawan Ginting nomor rek. 1908347730 dan harap tuliskan kode di bukti transaksi dengan kode MP201 aga susu Rogacheva bisa dikeluarkan dari gudang.
Karena terus menghubungi dan memaksa untuk dikirimkan uang, kami merasa curiga terkait Purchase Order (PO) tersebut, kemudian kami mendatangi Kodim 0415/Jambi untuk konfirmasi langsung terkait Purchase Order (PO) dan bertemu dengan Letkol Inf Beni serta Kapten Inf Sobirin dan mendapat penjelasan bahwa Kodim 0415/Jambi tidak ada mengeluarkan Purchase Order (PO) pemesanan Snack box dan susu, setelah di cek oleh Letkol Inf Beni dan Kapten Inf Sobirin bahwa Dandim 0415/Jambi Kolonel Arm Eko Pristiono terkait dengan Purchase Order (PO) tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan karena Kolonel Arm Eko Pristiono telah pindah tugas dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) yang tercantum juga bukan NRP milik Kolonel Arm Eko Pristiono, serta kepala surat nya dengan alamat yang kurang tepat, agar jangan ditanggapi karena itu modus penipuan mengatas namakan Kodim 0415/Jambi.
Setelah kami konfirmasi langsung ke Kodim 0415/Jambi dan mendapat kepastian bahwa itu adalah modus penipuan, kami membatalkan Purchase Order (PO) tersebut dan tidak jadi mengirimkan uang untuk pembelian susu Rogacheva, nomor kontak telpon An. Andery Owen 081910411636 dan distributor susu Rogacheva An. Ibu Bella 082114749669 tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi.
Tim Kodim 0415/Jambi sedang mencari dan memburu pelaku ” tegas Kapten Amru
(Red Ilham)