DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi.MA –  Sebuah peristiwa diduga kuat melibatkan praktek gratifikasi terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi. Dugaan ini mencuat setelah dua narasumber berinisial A (awak media) dan L (tim investigasi) mengungkap adanya Diduga pembagian amplop berisi uang yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai dinas PUPR berinisial A. Diduga, pembagian amplop tersebut berasal dari Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

Kronologi Kejadian

1. Malam Tahun Baru 31 Desember 2024

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.00 WIB, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi, oknum A membagikan amplop berisi uang dengan nominal bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Penerima diduga dari kalangan media dan LSM yang berada di lokasi.

2. Jumlah Amplop dan Sumber Dana

Diperoleh informasi bahwa kurang lebih 40 amplop dibagikan.

Oknum A mengaku bahwa pembagian amplop atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

3. Upaya Konfirmasi Gagal

Tim investigasi L mengirim pesan WhatsApp kepada Kadis PUPR, Momon, namun hanya dibaca tanpa tanggapan.

BACA JUGA  Kalapas perempuan kelas II B Jambi Susi Andriany Pohan Meremisi sebanyak 2 orang Agama kristiani Di Hari Natal Tahun 2023

Upaya konfirmasi juga dilayangkan pada 1 dan 2 Januari 2025 kepada oknum A, tapi tidak direspons.

Pada 2 Januari 2025, oknum A sempat menelepon dan berjanji untuk bertemu, tetapi tidak ditepati.

Pelanggaran Hukum dan Unsur Gratifikasi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Pasal 5 dan Pasal 11: Mengatur perbuatan memberi atau menerima hadiah/janji yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pegawai negeri/penyelenggara negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Melarang pegawai negeri sipil menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali sesuai ketentuan resmi.

Tindakan pembagian amplop ini diduga melanggar integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kuat dugaan bahwa pemberian tersebut tidak melalui mekanisme resmi, seperti tercatat sebagai honor narasumber, pembayaran legal, ataupun bantuan sosial sesuai prosedur. Akibatnya, apabila benar terjadi, perbuatan ini berpotensi menjerat para pihak dalam kasus suap atau gratifikasi.

BACA JUGA  Latest Edition "Fast Respon Indonesia Center" Komitmen Menjaga Maruah Polri dan Turut Ciptakan Situasi Kamtibmas

Detail Kesalahan dan Motivasi Terselubung

1. Memberi Uang Tunai Tanpa Landasan Hukum

Pembagian amplop secara acak, terutama di malam pergantian tahun, tidak bisa dibenarkan. Jika tidak ada kegiatan resmi atau dasar hukum, tindakan ini melawan ketentuan keuangan negara.

2. Potensi Penyuapan Terhadap Pers dan LSM

Jika amplop diberikan untuk “membungkam” kritik atau mengamankan pemberitaan positif mengenai Dinas PUPR, maka hal ini termasuk upaya mempengaruhi independensi media.

3. Pengabaian Prinsip Akuntabilitas

Uang diduga berasal dari sumber anggaran yang tidak jelas. Jika bersumber dari APBD atau dana operasional dinas, maka hal ini harus melalui prosedur administrasi yang sah, bukan penyerahan diam-diam.

Tuntutan Publik: Proses Hukum dan Transparansi

1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas

Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diproses.

Inspektorat Kota Jambi harus segera melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kebenaran dan memproses sanksi administratif.

2. Sanksi Disiplin PNS

Apabila terbukti, oknum A dan pejabat terkait (termasuk Kadis PUPR) harus dikenakan sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021.

BACA JUGA  Dansat Brimob Polda Jambi Hantarkan Satu Personel Brimob Masuki Masa Purna Bakti

3. Penegakan Kode Etik Media dan LSM

Wartawan atau anggota LSM yang menerima amplop patut diberikan sanksi etik karena melanggar integritas profesi. Dewan Pers dan forum-forum LSM harus menindak praktik “amplopisme”.

4. Pembuktian di Pengadilan

Bila ada cukup bukti (dokumentasi, saksi, percakapan WhatsApp), kasus ini layak dilimpahkan ke proses peradilan tindak pidana korupsi.

Skandal dugaan gratifikasi ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi di lembaga pemerintah yang semestinya melayani masyarakat dengan transparan dan profesional. Momen pergantian tahun yang seharusnya diisi dengan refleksi dan perbaikan kinerja justru ternodai oleh aksi bagi-bagi amplop. Masyarakat menuntut kejelasan, penindakan, dan transparansi dari seluruh aparatur negara yang terlibat.

Kami menegaskan, jika benar praktik ini terjadi, maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah waktunya penegakan hukum dilaksanakan tanpa kompromi, agar setiap pelaku tindak korupsi dan gratifikasi mendapat hukuman setimpal. Dengan demikian, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat dipulihkan.

(Red Ilham)

Berita Terkait

LSM dan Ormas dan Pers Kabupaten Bungo menggelar aksi kemanusiaan penggalangan dana korban Banjir 
Polres Muaro Jambi Berhasil Ciduk Pelaku Pengeroyokan Akibatkan Kematian di CRC Muaro Jambi
Aktifitas Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di SPBU 2436515 yang terletak d Lintas Timur KM 121 
Aktivitas PETI di Batang Tebo Dinilai Mengancam Lingkungan dan Menyeret Dugaan Oknum Berseragam Coklat
Mafia BBM Bersubsidi Solar Merajalela, Warga Minta Aparat Hukum jangan Tutup Mata.
Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas
Teng !!! Operasi Zebra 2025 Digelar. Polres Merangin Minta Pengendara Lebih Tertib Dalam Berlalulintas.
KPK Tipikor Jambi Desak APH Tebo Periksa Kades Lubuk Madrasah Ilir Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 177 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 08:26 WIB

*WAKAPOLRI TINJAU SPPG DI NTT, POLRI SIAP BANGUN 98 SPPG BARU DI WILAYAH 3T*

Senin, 24 November 2025 - 16:53 WIB

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Minggu, 23 November 2025 - 16:21 WIB

Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik

Jumat, 21 November 2025 - 10:29 WIB

*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali

Selasa, 11 November 2025 - 17:40 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terbaru