DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi.MA –  Sebuah peristiwa diduga kuat melibatkan praktek gratifikasi terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi. Dugaan ini mencuat setelah dua narasumber berinisial A (awak media) dan L (tim investigasi) mengungkap adanya Diduga pembagian amplop berisi uang yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai dinas PUPR berinisial A. Diduga, pembagian amplop tersebut berasal dari Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

Kronologi Kejadian

1. Malam Tahun Baru 31 Desember 2024

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.00 WIB, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi, oknum A membagikan amplop berisi uang dengan nominal bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Penerima diduga dari kalangan media dan LSM yang berada di lokasi.

2. Jumlah Amplop dan Sumber Dana

Diperoleh informasi bahwa kurang lebih 40 amplop dibagikan.

Oknum A mengaku bahwa pembagian amplop atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

3. Upaya Konfirmasi Gagal

Tim investigasi L mengirim pesan WhatsApp kepada Kadis PUPR, Momon, namun hanya dibaca tanpa tanggapan.

BACA JUGA  Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022, Al Haris Sebut akan Segera Lakukan Evaluasi

Upaya konfirmasi juga dilayangkan pada 1 dan 2 Januari 2025 kepada oknum A, tapi tidak direspons.

Pada 2 Januari 2025, oknum A sempat menelepon dan berjanji untuk bertemu, tetapi tidak ditepati.

Pelanggaran Hukum dan Unsur Gratifikasi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Pasal 5 dan Pasal 11: Mengatur perbuatan memberi atau menerima hadiah/janji yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pegawai negeri/penyelenggara negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Melarang pegawai negeri sipil menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali sesuai ketentuan resmi.

Tindakan pembagian amplop ini diduga melanggar integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kuat dugaan bahwa pemberian tersebut tidak melalui mekanisme resmi, seperti tercatat sebagai honor narasumber, pembayaran legal, ataupun bantuan sosial sesuai prosedur. Akibatnya, apabila benar terjadi, perbuatan ini berpotensi menjerat para pihak dalam kasus suap atau gratifikasi.

BACA JUGA  Libur Natal dan Tahun Baru, BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo

Detail Kesalahan dan Motivasi Terselubung

1. Memberi Uang Tunai Tanpa Landasan Hukum

Pembagian amplop secara acak, terutama di malam pergantian tahun, tidak bisa dibenarkan. Jika tidak ada kegiatan resmi atau dasar hukum, tindakan ini melawan ketentuan keuangan negara.

2. Potensi Penyuapan Terhadap Pers dan LSM

Jika amplop diberikan untuk “membungkam” kritik atau mengamankan pemberitaan positif mengenai Dinas PUPR, maka hal ini termasuk upaya mempengaruhi independensi media.

3. Pengabaian Prinsip Akuntabilitas

Uang diduga berasal dari sumber anggaran yang tidak jelas. Jika bersumber dari APBD atau dana operasional dinas, maka hal ini harus melalui prosedur administrasi yang sah, bukan penyerahan diam-diam.

Tuntutan Publik: Proses Hukum dan Transparansi

1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas

Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diproses.

Inspektorat Kota Jambi harus segera melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kebenaran dan memproses sanksi administratif.

2. Sanksi Disiplin PNS

Apabila terbukti, oknum A dan pejabat terkait (termasuk Kadis PUPR) harus dikenakan sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021.

BACA JUGA  5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal

3. Penegakan Kode Etik Media dan LSM

Wartawan atau anggota LSM yang menerima amplop patut diberikan sanksi etik karena melanggar integritas profesi. Dewan Pers dan forum-forum LSM harus menindak praktik “amplopisme”.

4. Pembuktian di Pengadilan

Bila ada cukup bukti (dokumentasi, saksi, percakapan WhatsApp), kasus ini layak dilimpahkan ke proses peradilan tindak pidana korupsi.

Skandal dugaan gratifikasi ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi di lembaga pemerintah yang semestinya melayani masyarakat dengan transparan dan profesional. Momen pergantian tahun yang seharusnya diisi dengan refleksi dan perbaikan kinerja justru ternodai oleh aksi bagi-bagi amplop. Masyarakat menuntut kejelasan, penindakan, dan transparansi dari seluruh aparatur negara yang terlibat.

Kami menegaskan, jika benar praktik ini terjadi, maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah waktunya penegakan hukum dilaksanakan tanpa kompromi, agar setiap pelaku tindak korupsi dan gratifikasi mendapat hukuman setimpal. Dengan demikian, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat dipulihkan.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
Operasi Senyap Baharkam polri Bongkar Bangker Siluman Di Wilayah Desa Kunangan
Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Berita ini 189 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Berita Terbaru