Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Kecamatan Jambi Selatan Berhasil Ditangkap.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Berdasarkan Laporan Polisi B-370/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, Pelapor An. I Wayan Arya Winata melaporkan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wib di Jalan HM. Yusuf Nasri Rt.06 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, yang dilakukan oleh Pelaku inisial A umur 24 Tahun, Laki-laki, Warga Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi (Tersangka telah dilakukan Penahanan).

BACA JUGA  Jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Jambi siagakan 3.197 personel gabungan untuk amankan ratusan tempat ibadah Gereja dan tempat keramaian dj Provinsi Jambi.

Pada saat Press Release Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp Mohamad Ilham Habibie didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Rudi Pabrianto dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut Tim Unit Ranmor Satreskrim dipimpin Iptu Rudi Pabrianto melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2024 pada pukul 18.30 wib Pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin, karena Pelaku ada melakukan Pencurian Sepeda Motor milik ketua RT Danau Sipin, lalu dibawa ke Mapolresta kemudian dilakukan Penangkapan.

BACA JUGA  Korban Lakalantas Meninggal Dunia Menurun, Tilang Manual Meningkat saat Operasi Keselamatan Siginjai 2025

Adapun Barang-bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Samsung A22 warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha merk Lexi dengan Nopol BH 5029 ZR warna Biru. Serta pasal yang disangkakan kepada Pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.

Selanjutnya, Dari hasil pengembangan Pelaku inisial A masih menyimpan Barang-bukti lain berupa 3 (tiga) Unit HP, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 5A warna Silver dengan IMEI 1 : 862117032368283, IMEI 2 :
862117032368288. 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna Hitam dengan IMEI 1 : 863827044043588, IMEI 2 : 863827044043596 dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO dengan IMEI 1 : 869757045566911, IMEI 2 : 869757045566903.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Berita Terbaru