Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Uncategorized

Selasa, 22 November 2022 - 16:05 WIB

Patroli Polhut, Temukan Dugaan adanya Hutan HP di Areal Perkebunan PT.APL Dijadikan Perkebunan Sawit

Jambi,MA – Tim Patroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa 22/11/2022 diduga temukan titik koordinat hutan HP ditengah tengah perkebunan sawit corporat.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP, ungkap Hermanto.

Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti, ungkap Hermanto.

BACA JUGA  Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Menurut Polhut Hermanto, ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan, ya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya, kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Jika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat.

BACA JUGA  *Sambut Hari Juang TNI AD, Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama*

Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

BACA JUGA  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi menggelar kegiatan kemanusiaan dengan Donor darah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Pol Airud ke 72 bertempat di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Kamis (24/11/22).

Maksud dan Tujuan Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang, Kata Darmawan.

Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan dipentukan kepada corporat, penjelasan Darmawan

Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal, tutupnya.

 

 

(Hartuti)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kepala Kantor Bea dan Cukai Hadiri Tabur Bunga Bersama Ditpolairud Polda Jambi Di Sungai Batanghari Rangka HUT Polairud Ke 72.

Uncategorized

Brigpol Maidani, Owner Athaya Garden menjadi salah satu peserta pada wisuda Kampus Institut Agama Islam (IAI) Yasni Bungo ke-24, Sabtu (03/12/2022).

Jambi

Upacara Pemberian Reward dan Punishment Kepada Personel Polri Di Pimpin Kapolres Sarolangun

Uncategorized

Polda Jambi melalui Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa kembali mengamankan belasan terdiri dari 17 orang, 5 di antaranya perempuan diamankan petugas dari satu di antara kos-kosan.

Uncategorized

Alharis Panen Cabe Mementum Pembangunan Pertanian.

Daerah

Wakapolres Sarolangun Hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

Uncategorized

Syukuran HUT Polair Ke 72 Sederhana Penuh Makna Ditpolairud Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Uncategorized

Terlahir Dari Keluarga Sederhana, Irjen Pol Rusdi Hartono Kini Jabat Kapolda Jambi