Patroli Polhut, Temukan Dugaan adanya Hutan HP di Areal Perkebunan PT.APL Dijadikan Perkebunan Sawit

Ilhamsyah

- Penulis

Selasa, 22 November 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Tim Patroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa 22/11/2022 diduga temukan titik koordinat hutan HP ditengah tengah perkebunan sawit corporat.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP, ungkap Hermanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti, ungkap Hermanto.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS BERI PENJELASAN 2 RANPERDA PEMPROV JAMBI

Menurut Polhut Hermanto, ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan, ya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya, kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Jika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat.

BACA JUGA  Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi

Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

BACA JUGA  Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Maksud dan Tujuan Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang, Kata Darmawan.

Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan dipentukan kepada corporat, penjelasan Darmawan

Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal, tutupnya.

 

 

(Hartuti)

Berita Terkait

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat
*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023
Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak
Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,
Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).
Wakapolres Sarolangun Hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Berita ini 138 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi : Gubernur tolong perhatikan kami

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Pjs. Gubernur Sudirman: Mengganti Pancasila Perbuatan yang Tidak Benar

Kamis, 26 September 2024 - 12:12 WIB

Test Psikologi Personel Polresta Jambi Dalam Rangka Pinjam Pakai Senpi Dinas Polri.

Rabu, 25 September 2024 - 14:01 WIB

Pimpin Rapat Perdana, Pjs. Gubernur Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Rabu, 25 September 2024 - 08:07 WIB

Kapolresta Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 Kota Jambi.

Selasa, 24 September 2024 - 20:54 WIB

Kukuhkan Pjs Tiga Wilayah, Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru