Pakta persidangan RDKK ditanda tangani kadis TPHPBUN BUNGO diteruskan ke dinas TPHP provinsi Jambi.

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Dugaan Kasus Korupsi Pupuk ber Subsidi Kab Bungo yang Merugikan 3,8 Miliyar Menyita perhatian publik kamis 26 ,juni 2025 pengadilan Tipikor Negri Jambi Kembali gelar perkara sidang lanjutan kasus Tindak pidana korupsi ,pupuk pupuk bersubsidi tahun 2022

Tipikor jambi 26 -juni -2025 Perkara korupsi Pupuk subsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang menjerat terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV.Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti, kecamatan Batin II Babeko serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko yakni Sujatmoko dan Muhamd Subhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadirkan 7 orang saksi di persidangan diantaranya Susmita dan Novita selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli admin e-RDKK Dinas TPHPBun Bungo, Kasi Sarpras Marta, Kabid Sarpras Arifmizal, Kadis TPHPBun Hasbi, hingga mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi, Ahmad Mausul.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan pun terungkap permasalahan krusial atas perkara korupsi yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, dimana proses validasi atau verifikasi atas status anggota kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan tak pernah benar-benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Hasbi.

BACA JUGA  Pertandingan Pertama Gubernur Cup 2023 Di Mulai Hari Ini Di Stadion Sri Maharaja Batu Tebo Provinsi Jambi

“Petani atau kelompok tani menyusun e-RDKK didampingi penyuluh tingkat kecamatan. Setelah itu diteruskan ke koordinator kecamatan. Kemudian ke admin kabupaten, lalu saya teruskan ke Kadis. Nanti data dari kelompok tani akan ditandatangani oleh Kadis,” ujar Meli di persidangan.

Saksi Meli juga mengaku bahwa dia diberikan akses akun e-RDKK milik Kasi, Kabid, hingga Kadis TPHPBun Bungo. Total terdapat 4 akun yang dikuasai oleh Meli. Dia pun mengaku melakukan penginputan data RDKK kelompok tani ketika sudah ada perintah lisan dari para atasannya.

Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana lantas mencecar saksi Meli, apakah tidak ada kewajiban untuk turun ke lapangan guna memvalidasi data yang disampaikan oleh penyuluh. Soal ini saksi Meli, mengaku tidak tahu, dia mengatakan tugasnya sebagai admin hanyalah menginput data.

BACA JUGA  228 Calon Anggota KPU Kabupaten Kerinci, Merangin, Sugai Penuh dan Kota Jambi yang Lulus ADM

“Jadi siapa yang bertanggungjawab terhadap kebenaran isi data itu?” katanya.

Majelis Hakim lainnya juga menanyakan, apaka terdapat pengesahan dari Kadis atas data RDKK yang tidak pernah diverifikasi secara langsung itu. Saksi menjawab ada, dimana pengesahan dari Kadis memuat rekapitulasi dengan judul pengajuan pupuk subsidi yang berisi data sistem RDKK. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Kadis TPHPBun Bungo untuk kemudian diteruskan ke Dinas TPHP Provinsi Jambi.

“Apakah ada rapat verifikasi sebelum data-data itu diteruskan kepada Provinsi?” ujar Abdurahman Sayuti, penasihat hukum terdakwa.

Saksi Meli awalnya berkelit dengan kembali menyebut tupoksinya hanya sebagai admin yang menginput data berdasarkan laporan dari tingkat Kecamatan. Namun pada akhirnya dia mengakui, bahwa tidak ada rapat terkait verifikasi terkait data RDKK.

Dalam kesempatannya memberi kesaksian, Kasi Sarpras, Kabid Sarpras, hingga Kadis TPHPBun menyampaikan klaim pembelaan serupa terkait akun e-RDKK yang diserahkan kepada Meli. Alasannya lantaran tidak mahir menggunakan komputer.

Ketua Majelis Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas realisasi program pemerintah pusat di Kabupten Bungo itu. Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.

BACA JUGA  Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi

“Itulah kami bingung, Bu,” ujar Kasi Sarpras.

Disinggung Hakim soal Monitoring dan Evaluasi RDKK, Kadis TPHPBun Hasbi, mengklaim bahwa pihaknya menggandeng tim verifikasi validasi untuk turun ke lapangan.

“Terkadang 3 bulan sekali. Kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer. Tim melaporkan pada tim pembina kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Namun hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari dinas tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai fiktif belaka.

Sidang pemeriksaan saksi diskors setelah berlangsung cukup lama. Di sela-sela skorsing, Kadis TPHPBun KAB.Bungo ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut menolak. Dia tak mau komentar, alasannya takut salah.

“Saya enggak bisa komentar, takut salah,” ujar Hasbi.

Perkara tipikor penyelewengan pupuk subsidi ini bakal kembali bergulir pekan depan, dengan agenda serupa.

 

(Abunjani)

Berita Terkait

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029
Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,
H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.
Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin
TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak
*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *
Berita ini 208 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB