Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Editor - Ilhamsyah

Senin, 12 Juni 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-Para pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu nampaknya tak kenal jera. Hal tersebut terbukti dengan masih maraknya transaksi jual beli narkotika jenis shabu khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.

Namun hal tersebut tidak membuat kendor jajaran Polres Merangin dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu dengan mengamankan sejumlah pelaku.

Kamis (08/6/23) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang laki-laki yang berinisial TDS (35) warga Pelepat Kabupaten Bungo karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Tersangka dibekuk pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, Jumat (9/6/23).

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan pelaku TDS tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Macan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Pelepat yang dicurigai sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Kapolres Sarolangun Lepas Keberangkatan SSB Bhayangkara Sakti Sarolangun Bertanding di Tingkat Nasional.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (08/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, TDS berhasil diamankan.

“Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 8.92 gram,” kata AKP Simsal Siahaan.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit SPM Honda Revo modifikasi trail warna hitam serta 1 unit hp android merek Oppo warna biru beserta simcard milik TDS.

BACA JUGA  Partai Golongan karya bertolak dari kantor  pawai keliling arak arakan keliling kota bungo mendatangi kantor KPU Bungo untuk mengantarkan berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif  Pemilu 2024

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan bahwa pelaku TDS merupakan jaringan peredaran gelap nerkotika jenis shabu di Merangin.

“Terhadap tersangka (TDS) sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tangdas AIPTU Ruly.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:01 WIB

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:34 WIB

PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:06 WIB

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru