Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Paparkan Kewajiban CSR Terhadap Masyarakat Sekitar Perudahaan

Editor - Ilhamsyah

Senin, 13 November 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda – ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabungan anggotanya memaparkan, Corporate Social Responsibility (“CSR”) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan, sesuai kemampuan perusahaan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian bewasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada, Papar Hamdi.

Dilanjut Hamdi Zakaria lagi, Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

BACA JUGA  Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Pengertian CSR dalam UU PT dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, kata Hamdi.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) yang bunyinya, Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

CSR Pada Perusahaan Pertambangan
Kewajiban perseroan dalam melaksanakan CSR oleh UU PT secara implisit ditujukan untuk perusahaan pertambangan, sebagai perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Tapi kita bisa melihat kekhususan CSR di dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”), yaitu, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.

BACA JUGA  Polda Jambi Minta Dishub Serius Atur Kantong-kantong Parkir Angkutan Batu bara

Penyusunan program dan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) adalah badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Sedangkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberikan dengan memperhatikan kepentingan daerah kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta.

Meskipun istilah CSR yang digunakan beda dengan yang ada di UU PT, namun pada intinya CSR dalam UU 4/2009 ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sebagaimana bunyi dari definisi pemberdayaan masyarakat berdasarkan UU 4/2009, yaitu adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

Tidak sampai di situ, pengaturan CSR untuk perusahaan pertambangan lebih lanjut diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 8/2018”).

CSR yang harus dilakukan perusahaan pertambangan ini diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktivitas pertambangan, atau juga pipa saluran pertambangan.

BACA JUGA  Tempuh Jalan Terjal dan Naik Perahu, Sukmajaya Nalim Temu Kangen Emak-Emak Pulau Bayur

Proritas masyarakat tersebut merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.

Berdasarkan UU PT dan PP 47/2012, perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Karena fokusnya sektor pertambangan, berarti peraturan perundang-undangan yang dimaksud mengacu ke PP 23/2010 beserta perubahannya. Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis,penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara, dan atau
pencabutan IUP atau IUPK.

Sanksi administratif tersebut diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara, gubernur, atau bupati/walikota. sesuai dengan kewenangannya.

Kedepan, menjadi tanggung jawab kita bersama, memberikan sosialisasi kepada pihak desa, dan memberikan alarm kepada pihak perusahaan, agar CSR bisa dimanfaatkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Ingat!! CSR merupakan Kewajiban perusahaan, bukan kebaikan, jadi masyarakat wajib tau, berdasarkan undang undang, 2 atau 3 persen minimal dari keuntungan bersih perusahaan pertahunnya, merupakan CSR, tutup Hamdi Zakaria.(red Ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:29 WIB

Acara kegiatan SMPB dan MPLS tahun ajaran 2026-2027 sukses di gelar.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Berita Terbaru