Batanghari,MA– Kejaksaan Negeri Batanghari memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, Kamis (16/3/23).
Pemusnahan dihadiri Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Ma Bulian, Ketua Pengadilan Agama, Pimpinan DPRD Batanghari, Asisten III Setda Batanghari, Kalapas II B Ma Bulian, Kepala BNNK Batanghari serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Muhammad Zubair, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu 102,347 gram dan Ganja 33,80 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan bahwa Selain barang bukti narkotika, ikut dimusnahkan barang bukti ilegal driling, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
(red ilham)