JAMBI,MA – Koto Boyo merupakan salah satu wilayah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah yang terletak d kabupaten Batang hari. 23 Juli 2026
Keindahan dan panorama alam nan asri amat terasa menyejukkan apabila kita berkunjung k daerah tersebut pada sekitar 10 sampai 20 tahun lalu. Akan tetapi pada saat ini amat lah berbanding terbalik
Dengan keadaan yg ada sekarang Apabila kita berkunjung ke daerah sana amat lah begitu banyak kegiatan yg di lakukan oleh beberapa okmum atau suatu perusahaan yg dampak atau akibat nya sangat lah merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti contoh kegiatan pembalakan hutan atau penebangan hutan secara liar yg di lakukan oleh inisial I selaku big boss ilegal logging dan bekerja sama dengan inisial M Mulyadi alias A
yang dalam hal ini ditugaskan di lapangan untuk melakukan pengawalan terhadap kayu tersebut agar bisa sampai dgn mulus menuju lokasi penampungan
yang ada di Bangsal seberang kota Jambi dalam dunia ilegal logging kedua orang ini bukan lah nama yang asing bagi kita . Mereka berdua adalah memang dikenal sebagai mafia kayu yg kerap menjalankan aktifitas nya setiap hari tanpa ada nya tersentuh hukum.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua saat ini adalah pemerintah telah secara resmi mencabut perizinan bagi pengusaha kayu yang nakal
Semenjak kejadian bencana alam kemarin .dan aktifitas atau kegiatan mereka tersebut memang murni dan mutlak melanggar aturan hukum .apalagi jarak tempuh kayu yang mereka bawa tergolong jauh sehingga sampai ketempat tujuan.
Apabila kita teliti dan amati peran inisial A lah yg lebih dominan disini sehingga bisa memuluskan jalan nya kayu tersebut sampai ke tempat tujuan
Seperti kita ketahui di Jambi inisial A di kenal sebagai salah satu mafia kayu yg menjalankan aktifitas nya.
Menurut keterangan salah seorang ahli hukum Bang Ilhamsyah,SH bahwa sahnya.’.. Aturan utama mengenai tindak pidana perambahan hutan diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a yang sanksi pidananya merujuk pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja merambah atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain UU Kehutanan, perambahan hutan juga dapat ditindak menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
Aparat penegak hukum agar bertindak dalam hal peramabahan hutan ini karna merugikan masyarakat banyak. Pangkas beliau.’…
(Sunandar)






