Tanjabtim,MA – Kasus sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara Iskandar; Warga Sabak- pemilik sah tanah yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Jambi, hingga saat ini terus bergulir.
Kedua belah pihak yakni Iskandar dan Pemprov Jambi sama sama mengakui pemilik sah tanah seluas lebih kurang 183 hektar di Muara Sabak tersebut. Pada kasus yang melibatkan Polda Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah melakukan sidang lapangan dilokasi tanah sengketa.
Berpegang pada Sertifikat HPL Tahun 2007, Pemprov Jambi mengklaim bahwa tanah yang terletak di Kampung Singkep itu milik pemerintah daerah. Pemprov Jambi juga menyebut telah membeli tanah ratusan hektare tersebut dari masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Iskandar, anak dari Mantan Pasirah Kepala Marga Sabak Ahmad Abu Bakar, yang merupakan pemilik tanah yang sah dan diakui tokoh masyarakat Sabak, menyampaikan bahwa Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi tak mendasar alias bodong.
Hal itu disampaikan Iskandar karena dirinya memiliki seluruh dokumen tanah yang asli dan surat pancung alas yang diterbitkan jauh sebelum terbitnya Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi.
“Berbagai dokumen asli kita pegang kok, dari surat keputusan pengadilan, pernyataan dari PT Pelindo, dan bukti jual beli serta surat pancung alas atas tanah ratusan hektare milik orang tua saya Achmad Abu Bakar,” ungkap Iskandar.
Iskandar juga mempertegas bahwa keaslian dokumen tanah yang dimilikinya telah diputuskan dan diakui pihak pengadilan dan aparat kepolisian. Tidak hanya itu saja, ia juga memperlihatkan bukti dokumentasi saat Kanwil BPN Jambi dan Polisi menyatakan tanah yang saat ini diklaim Pemprov Jambi itu adalah sah milik Iskandar.
“Tanah ini juga sempat diklaim PT Pelindo, namun berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan bahwa tanah yang diklaim Pemprov Jambi saat ini ialah almarhum orang tua saya Achmad Abu Bakar. Dan juga pernyataan masyarakat yang kata Pemprov telah membuat pernyataan itu juga tidak bisa menjadi pedoman hukum,” tutur dia.
Terpisah, Saiful – pengamat pemerintahan dan publik, mengatakan, berdasarkan dari kelengkapan dokumen yang dimiliki atau dipegang kedua belah pihak (Pemprov Jambi dan Iskandar, red), telah terlihat jelas bahwa tanah 183 Hektar di Kampung Singkep, Muara Sabak adalah milik Iskandar.
“Dibandingkan Pemprov Jambi yang memegang Sertifikat HPL, semua dokumen yang ditunjukkan oleh Iskandar lebih lengkap dan mendasar atas pemilik sah tanah yang saat ini diperebutkan di Muara Sabak. Jadi dalam hal ini, pemilik sah tanah tersebut ialah Iskandar ahli waris dari Ahmad Abu Bakar,” ucap Saiful.
Saiful menambahkan, dalam penyerobotan tanah milik Iskandar yang dilakukan Pemprov Jambi tersebut sebelumnya sudah terjadi dan berujung di sel tahanan Polres Tanjab Timur. Dilokasi tanah yang sama, sebelum adanya pernyataan hak milik Pemprov Jambi, kasus serupa juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.
“Saya melihat dalam kasus sebelumnya yang menjerat tiga tersangka dan salah satunya pejabat teras Pemkab Tanjab Timur Herman Toni, juga mengklaim bahwa tanah yang diklaim Pemprov Jambi itu adalah milik dirinya sesuai yang tertera di dalam Sertifikat tanah. Setelah dilakukan uji keabsahan dokumen, terbukti Sertifikat tanah milik Herman Toni adalah palsu. Dan saat ini kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah terus bergulir di Polres Tanjab Timur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil dari penyidik Polres Tanjab Timur, lanjut Saiful, telah menetapkan tiga tersangka dan sekaligus menjadi bukti kuat secara hukum bahwa pemilik sah tanah yang diklaim Herman Toni dan Pemprov Jambi tersebut adalah Iskandar.
“Dilengkapi dengan dokumen asal usul tanah dan pancung alas, sangat jelas siapa yang sebenarnya pemilik ratusan hektare tanah di Muara Sabak. Sementara Pemprov Jambi hanya berdasarkan Sertifikat HPL tahun 20007, tanpa dilengkapi dokumen lainnya seperti hasil pancung alas, dan asal usul tanah. Dan itu ada semua dipegang Iskandar.,” tuturnya.(Red Ilham)






