Dokumen dan Surat Pancung Alas Milik Iskandar, Bukti Kepemilikan Sah 183 Hektar Tanah yang Diklaim Pemprov Jamb

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabtim,MA – Kasus sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara Iskandar; Warga Sabak- pemilik sah tanah yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Jambi, hingga saat ini terus bergulir.

Kedua belah pihak yakni Iskandar dan Pemprov Jambi sama sama mengakui pemilik sah tanah seluas lebih kurang 183 hektar di Muara Sabak tersebut. Pada kasus yang melibatkan Polda Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah melakukan sidang lapangan dilokasi tanah sengketa.

Berpegang pada Sertifikat HPL Tahun 2007, Pemprov Jambi mengklaim bahwa tanah yang terletak di Kampung Singkep itu milik pemerintah daerah. Pemprov Jambi juga menyebut telah membeli tanah ratusan hektare tersebut dari masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Iskandar, anak dari Mantan Pasirah Kepala Marga Sabak Ahmad Abu Bakar, yang merupakan pemilik tanah yang sah dan diakui tokoh masyarakat Sabak, menyampaikan bahwa Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi tak mendasar alias bodong.

BACA JUGA  Jum'at Curhat : Kapolres silaturahmi ke Desa Muara Limun dengarkan Keluhan Warga

Hal itu disampaikan Iskandar karena dirinya memiliki seluruh dokumen tanah yang asli dan surat pancung alas yang diterbitkan jauh sebelum terbitnya Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi.

“Berbagai dokumen asli kita pegang kok, dari surat keputusan pengadilan, pernyataan dari PT Pelindo, dan bukti jual beli serta surat pancung alas atas tanah ratusan hektare milik orang tua saya Achmad Abu Bakar,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga mempertegas bahwa keaslian dokumen tanah yang dimilikinya telah diputuskan dan diakui pihak pengadilan dan aparat kepolisian. Tidak hanya itu saja, ia juga memperlihatkan bukti dokumentasi saat Kanwil BPN Jambi dan Polisi menyatakan tanah yang saat ini diklaim Pemprov Jambi itu adalah sah milik Iskandar.

“Tanah ini juga sempat diklaim PT Pelindo, namun berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan bahwa tanah yang diklaim Pemprov Jambi saat ini ialah almarhum orang tua saya Achmad Abu Bakar. Dan juga pernyataan masyarakat yang kata Pemprov telah membuat pernyataan itu juga tidak bisa menjadi pedoman hukum,” tutur dia.

BACA JUGA  Kapolres Sarolangun Hadir Ditengah Masyarakat Desa Talang Emas Dalam Rangka Jum'at Curhat

Terpisah, Saiful – pengamat pemerintahan dan publik, mengatakan, berdasarkan dari kelengkapan dokumen yang dimiliki atau dipegang kedua belah pihak (Pemprov Jambi dan Iskandar, red), telah terlihat jelas bahwa tanah 183 Hektar di Kampung Singkep, Muara Sabak adalah milik Iskandar.

“Dibandingkan Pemprov Jambi yang memegang Sertifikat HPL, semua dokumen yang ditunjukkan oleh Iskandar lebih lengkap dan mendasar atas pemilik sah tanah yang saat ini diperebutkan di Muara Sabak. Jadi dalam hal ini, pemilik sah tanah tersebut ialah Iskandar ahli waris dari Ahmad Abu Bakar,” ucap Saiful.

Saiful menambahkan, dalam penyerobotan tanah milik Iskandar yang dilakukan Pemprov Jambi tersebut sebelumnya sudah terjadi dan berujung di sel tahanan Polres Tanjab Timur. Dilokasi tanah yang sama, sebelum adanya pernyataan hak milik Pemprov Jambi, kasus serupa juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.

“Saya melihat dalam kasus sebelumnya yang menjerat tiga tersangka dan salah satunya pejabat teras Pemkab Tanjab Timur Herman Toni, juga mengklaim bahwa tanah yang diklaim Pemprov Jambi itu adalah milik dirinya sesuai yang tertera di dalam Sertifikat tanah. Setelah dilakukan uji keabsahan dokumen, terbukti Sertifikat tanah milik Herman Toni adalah palsu. Dan saat ini kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah terus bergulir di Polres Tanjab Timur,” jelasnya.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS : EVENT NASIONAL BANGKITKAN GAIRAH PEREKONOMIAN JAMBI

Berdasarkan hasil dari penyidik Polres Tanjab Timur, lanjut Saiful, telah menetapkan tiga tersangka dan sekaligus menjadi bukti kuat secara hukum bahwa pemilik sah tanah yang diklaim Herman Toni dan Pemprov Jambi tersebut adalah Iskandar.

“Dilengkapi dengan dokumen asal usul tanah dan pancung alas, sangat jelas siapa yang sebenarnya pemilik ratusan hektare tanah di Muara Sabak. Sementara Pemprov Jambi hanya berdasarkan Sertifikat HPL tahun 20007, tanpa dilengkapi dokumen lainnya seperti hasil pancung alas, dan asal usul tanah. Dan itu ada semua dipegang Iskandar.,” tuturnya.(Red Ilham)

Berita Terkait

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WIB

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Berita Terbaru