Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Organisasi Media Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan somasi konfirmasi tertulis kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muaro Jambi. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi pihak sekolah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya bantuan sosial untuk siswa kurang mampu yang sempat hangus dan terpaksa dikembalikan ke kas negara.

​”Kami menduga ada indikasi kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tersebut hilang. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh dewan guru, pihak komite, maupun wali murid,” ujar Hamdi Zakaria kepada awak media.

​Keluhan Masyarakat Terkait Kedisiplinan Siswa
​Tidak hanya persoalan anggaran, SMKN 1 Muaro Jambi juga mendapat sorotan tajam dari warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan rendahnya tingkat kedisiplinan siswa yang kerap membolos pada jam pelajaran. Aktivitas siswa yang berkeliaran tersebut dinilai mulai mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan warung-warung sekitar sekolah.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi belum berhasil dijumpai di lingkungan sekolah untuk dimintai keterangan resmi maupun konfirmasi perimbangan berita.

​Dasar Hukum Transparansi dan Hak Melapor oleh Masyarakat
​Untuk memperkuat langkah hukum dan kelembagaan, Hamdi Zakaria memaparkan sejumlah regulasi dan pasal berlapis yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi serta hak organisasi dalam melakukan pengawasan diantaranya,

BACA JUGA  Polsek Tebung Tinggi Amankan Suami Istri dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

​1. Dasar Hukum Transparansi Sekolah
​Sekolah sebagai instansi publik yang mengelola dana negara (BOS) wajib tunduk pada undang-undang keterbukaan informasi.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
​Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
​Pasal 7 Ayat (1) & (2): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

​Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan:
​Pasal 2: Menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus memenuhi prinsip Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi (komponen RKAS dan realisasi wajib diumumkan secara terbuka).

​2. Dasar Hukum Organisasi / Masyarakat Melaporkan Dugaan Pelanggaran
​Hak FRIC dan masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan indikasi penyimpangan dilindungi penuh oleh negara melalui,

BACA JUGA  Polresta Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Tunarungu Biker Touring Bandung

​UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 41 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
​Pasal 41 Ayat (2) huruf a: Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 2 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Ungkap Hamdi Zakaria.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun
Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Berita Terbaru