Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Organisasi Media Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan somasi konfirmasi tertulis kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muaro Jambi. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi pihak sekolah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya bantuan sosial untuk siswa kurang mampu yang sempat hangus dan terpaksa dikembalikan ke kas negara.

​”Kami menduga ada indikasi kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tersebut hilang. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh dewan guru, pihak komite, maupun wali murid,” ujar Hamdi Zakaria kepada awak media.

​Keluhan Masyarakat Terkait Kedisiplinan Siswa
​Tidak hanya persoalan anggaran, SMKN 1 Muaro Jambi juga mendapat sorotan tajam dari warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan rendahnya tingkat kedisiplinan siswa yang kerap membolos pada jam pelajaran. Aktivitas siswa yang berkeliaran tersebut dinilai mulai mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan warung-warung sekitar sekolah.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi belum berhasil dijumpai di lingkungan sekolah untuk dimintai keterangan resmi maupun konfirmasi perimbangan berita.

​Dasar Hukum Transparansi dan Hak Melapor oleh Masyarakat
​Untuk memperkuat langkah hukum dan kelembagaan, Hamdi Zakaria memaparkan sejumlah regulasi dan pasal berlapis yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi serta hak organisasi dalam melakukan pengawasan diantaranya,

BACA JUGA  Al Haris Minta BI Terus Bersinergi Dengan Pemerintah

​1. Dasar Hukum Transparansi Sekolah
​Sekolah sebagai instansi publik yang mengelola dana negara (BOS) wajib tunduk pada undang-undang keterbukaan informasi.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
​Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
​Pasal 7 Ayat (1) & (2): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

​Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan:
​Pasal 2: Menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus memenuhi prinsip Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi (komponen RKAS dan realisasi wajib diumumkan secara terbuka).

​2. Dasar Hukum Organisasi / Masyarakat Melaporkan Dugaan Pelanggaran
​Hak FRIC dan masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan indikasi penyimpangan dilindungi penuh oleh negara melalui,

BACA JUGA  Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

​UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 41 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
​Pasal 41 Ayat (2) huruf a: Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 2 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Ungkap Hamdi Zakaria.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI FASILITAS FSO PETROCHINA
Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat
Inisial I dan inisial A Dua Perambah Dan Perusak Hutan di Koto Boyo Tak Tersentuh Hukum 
Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  
Sang Pemilik Kayu Atau Pemasok Ilegal Logging Yang Seolah Tak Tersentuh hukum 
Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi
Kapolresta Jambi Resmi di Jabat Kombes Pol Ananto Herlambang
AKBP Bayu Noormansyah Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Usai Sertijab Dipimpin Kapolda Jambi
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03 WIB

KASDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI ANGGOTA DPD RI

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Pengerjaan Program Manunggal Air Bersih (Pipanisasi) TMMD/N Ke-129 TA 2026 Terus Berjalan, Capai 32 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:22 WIB

DANPUSENIF LETJEN TNI IWAN SETIAWAN KUNJUNGI KODAM XX/TUANKU IMAM BONJOL

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:08 WIB

Daerah

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI FASILITAS FSO PETROCHINA

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:01 WIB