Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Organisasi Media Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan somasi konfirmasi tertulis kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muaro Jambi. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi pihak sekolah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya bantuan sosial untuk siswa kurang mampu yang sempat hangus dan terpaksa dikembalikan ke kas negara.

​”Kami menduga ada indikasi kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tersebut hilang. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh dewan guru, pihak komite, maupun wali murid,” ujar Hamdi Zakaria kepada awak media.

​Keluhan Masyarakat Terkait Kedisiplinan Siswa
​Tidak hanya persoalan anggaran, SMKN 1 Muaro Jambi juga mendapat sorotan tajam dari warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan rendahnya tingkat kedisiplinan siswa yang kerap membolos pada jam pelajaran. Aktivitas siswa yang berkeliaran tersebut dinilai mulai mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan warung-warung sekitar sekolah.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi belum berhasil dijumpai di lingkungan sekolah untuk dimintai keterangan resmi maupun konfirmasi perimbangan berita.

​Dasar Hukum Transparansi dan Hak Melapor oleh Masyarakat
​Untuk memperkuat langkah hukum dan kelembagaan, Hamdi Zakaria memaparkan sejumlah regulasi dan pasal berlapis yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi serta hak organisasi dalam melakukan pengawasan diantaranya,

BACA JUGA  TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

​1. Dasar Hukum Transparansi Sekolah
​Sekolah sebagai instansi publik yang mengelola dana negara (BOS) wajib tunduk pada undang-undang keterbukaan informasi.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
​Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
​Pasal 7 Ayat (1) & (2): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

​Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan:
​Pasal 2: Menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus memenuhi prinsip Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi (komponen RKAS dan realisasi wajib diumumkan secara terbuka).

​2. Dasar Hukum Organisasi / Masyarakat Melaporkan Dugaan Pelanggaran
​Hak FRIC dan masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan indikasi penyimpangan dilindungi penuh oleh negara melalui,

BACA JUGA  SEKDA MUARO JAMBI TERIMA KUNJUNGAN KOMISI V DPR RI

​UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 41 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
​Pasal 41 Ayat (2) huruf a: Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 2 Ayat (1): Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Ungkap Hamdi Zakaria.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Perkuat Solidaritas Internal, IWOI Kabupaten Merangin Gelar Rapat Pengurus dan Persiapan Akhir Tahun.
Kapolres Muaro Jambi Bersama Bupati Audiensi ke BNNP Jambi, Perkuat Layanan Rehabilitasi dan P4GN
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 12:50 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Jumat, 4 September 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 19:11 WIB

Perkuat Solidaritas Internal, IWOI Kabupaten Merangin Gelar Rapat Pengurus dan Persiapan Akhir Tahun.

Rabu, 2 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Muaro Jambi Bersama Bupati Audiensi ke BNNP Jambi, Perkuat Layanan Rehabilitasi dan P4GN

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 

Berita Terbaru