Di Laporkan di Polres Tebo Oknum Pom Bensin Rimbo Bujang 24.372.31 yang Di Duga Menghalangi Tugas Pers Saat Meliputi.

Ilhamsyah

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

BACA JUGA  Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

BACA JUGA  Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 Tahun tahun 1999 tentang pers

(Abunjani)

Berita Terkait

Mukti PJ Bupati Merangin Rombak Pejabat Eselon 3 dan 4 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Kodim 0416/Bute Gelar Acara Halal Bi Halal di Hari Raya Idul Fitri
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024
Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ
Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muarojambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, SH., S.I.K., M.I.K., menggelar Buka Puasa Bersama Insan pers Muaro Jambi Tahun 2024
Jelang Kunjungan Kerja Presiden , Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP
Polsek Sungai gelam bersama Lintas Agama dan Komunitas gelar pembagian takjil gratis kepada pengendara motor dan mobil.
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 15:53 WIB

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Selasa, 16 April 2024 - 11:55 WIB

Ops Ketupat 2024, Petugas Pos Pelayanan Aurduri 1 Lakukan Gatur Lalin.

Senin, 15 April 2024 - 14:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, memimpin langsung apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brimob Polda Jambi.

Senin, 15 April 2024 - 14:03 WIB

Propam Polresta Jambi Lakukan Pengawasan Personil Pengamanan Tempat Wisata dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Minggu, 14 April 2024 - 16:57 WIB

Pantau Langsung Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

Selasa, 9 April 2024 - 18:01 WIB

Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura Diamankan, Kapolresta Jambi Sampaikan Kronologi Kejadian

Berita Terbaru