Di Laporkan di Polres Tebo Oknum Pom Bensin Rimbo Bujang 24.372.31 yang Di Duga Menghalangi Tugas Pers Saat Meliputi.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 1 April 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

BACA JUGA  *Kasrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023*

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

BACA JUGA  Kalapas perempuan kelas II B Jambi Susi Andriany Pohan Meremisi sebanyak 2 orang Agama kristiani Di Hari Natal Tahun 2023

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 Tahun tahun 1999 tentang pers

(Abunjani)

Berita Terkait

Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat
Inisial I dan inisial A Dua Perambah Dan Perusak Hutan di Koto Boyo Tak Tersentuh Hukum 
Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  
Sang Pemilik Kayu Atau Pemasok Ilegal Logging Yang Seolah Tak Tersentuh hukum 
Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi
Kapolresta Jambi Resmi di Jabat Kombes Pol Ananto Herlambang
AKBP Bayu Noormansyah Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Usai Sertijab Dipimpin Kapolda Jambi
Koramil 420-09/Bangko, Wujud Nyata Menjaga Keamanan di Tengah Semarak Piala Dunia 2026
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:54 WIB

Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Inisial I dan inisial A Dua Perambah Dan Perusak Hutan di Koto Boyo Tak Tersentuh Hukum 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21 WIB

Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolresta Jambi Resmi di Jabat Kombes Pol Ananto Herlambang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WIB

AKBP Bayu Noormansyah Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Usai Sertijab Dipimpin Kapolda Jambi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Koramil 420-09/Bangko, Wujud Nyata Menjaga Keamanan di Tengah Semarak Piala Dunia 2026

Berita Terbaru