Di Laporkan di Polres Tebo Oknum Pom Bensin Rimbo Bujang 24.372.31 yang Di Duga Menghalangi Tugas Pers Saat Meliputi.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 1 April 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

BACA JUGA  Wagub Sani: Pemprov Jambi Akan Terus Bantu Lembaga Pendidikan Islam

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

BACA JUGA  Polda Jambi melalui Ditresnakoba melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba asal Aceh,

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 Tahun tahun 1999 tentang pers

(Abunjani)

Berita Terkait

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Perkuat Solidaritas Internal, IWOI Kabupaten Merangin Gelar Rapat Pengurus dan Persiapan Akhir Tahun.
Kapolres Muaro Jambi Bersama Bupati Audiensi ke BNNP Jambi, Perkuat Layanan Rehabilitasi dan P4GN
Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dansat Brimobda Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan Bangsa, Bukan Remaja MADESU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:14 WIB

*Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan*

Berita Terbaru