Di Laporkan di Polres Tebo Oknum Pom Bensin Rimbo Bujang 24.372.31 yang Di Duga Menghalangi Tugas Pers Saat Meliputi.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 1 April 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

BACA JUGA  Penyaluran Bantuan PT. Tiga Pilar Gunung Batu di Kelurahan Rantau Badak Berjalan Sukses : Lurah Tarmizi,SE ini sangat baik untuk Motivasi Pengusaha Lain

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

BACA JUGA  Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim dalam Pertemuan Terbatas di Kemendagri membahas Tapal Batas, Rabu (31/5/23).

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 Tahun tahun 1999 tentang pers

(Abunjani)

Berita Terkait

SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.
Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional
Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 
Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami
Revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjab Barat,Dorong lulusan yang Kompetitif.
Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat
SMA Negeri 9 Tanjab Barat,suksekan Program Revitalisasi Tahun 2025
Kadisdik Propinsi Jambi, terkesan Bungkam, terkait Dugaan Mark Up Program Revitalisasi ? Ada apa…
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:27 WIB

SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:36 WIB

Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:20 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:51 WIB

Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:34 WIB

Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 19:20 WIB

SMA Negeri 9 Tanjab Barat,suksekan Program Revitalisasi Tahun 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:13 WIB

Kadisdik Propinsi Jambi, terkesan Bungkam, terkait Dugaan Mark Up Program Revitalisasi ? Ada apa…

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:03 WIB

Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terbaru