Di Laporkan di Polres Tebo Oknum Pom Bensin Rimbo Bujang 24.372.31 yang Di Duga Menghalangi Tugas Pers Saat Meliputi.

Ilhamsyah

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

BACA JUGA  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mendapatkan Penghargaan Polda Terbaik Tipe B ajang Kompolnas Awards 2023 bertempat di Hotel The Sulthan, Rabu malam (21/6/23).

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

BACA JUGA  Di Duga PT.SKU mengambil Lahan Wilayat Milik Masarakat Rantau Duku Kecamatan Rantau pandan Kabupaten Bungo.30/5/2023

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 Tahun tahun 1999 tentang pers

(Abunjani)

Berita Terkait

Wakapolsek Telanaipura Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Kasat Lantas Polresta Jambi Dampingi PJ Walikota Jambi Peraihan Piala WTN dari Menteri Perhubungan RI Atas Sukses Tata Transportasi Publik dan Lalin Perkotaan.
Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Ilegal , Apakah Akan Menyusul Yang Lainnya ?
Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang
Modus Pecahkan Kaca Mobil, Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan
Polresta Jambi Hadiri Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri T.A. 2024.
Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Wakalemdiklat Polri Di VIP Room Bandara STS Provinsi Jambi.
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:14 WIB

Wakapolsek Telanaipura Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi

Senin, 9 September 2024 - 18:37 WIB

2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.

Senin, 9 September 2024 - 16:51 WIB

Kasat Lantas Polresta Jambi Dampingi PJ Walikota Jambi Peraihan Piala WTN dari Menteri Perhubungan RI Atas Sukses Tata Transportasi Publik dan Lalin Perkotaan.

Minggu, 8 September 2024 - 18:43 WIB

Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Minggu, 8 September 2024 - 14:39 WIB

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan

Minggu, 8 September 2024 - 14:33 WIB

Polresta Jambi Hadiri Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri T.A. 2024.

Selasa, 3 September 2024 - 20:05 WIB

Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Wakalemdiklat Polri Di VIP Room Bandara STS Provinsi Jambi.

Senin, 2 September 2024 - 21:21 WIB

Kapolresta Jambi Menghadiri Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2024.

Berita Terbaru