Di duga Gudang oli di pal 9 bungo beroperasi tidak mengantongi izin

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Sebuah gudang penyimpanan oli yang terletak di Pal 9, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, hingga kini diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Meskipun telah beroperasi sekitar satu tahun, pihak pengelola gudang beralasan bahwa izin usaha mereka ada, namun tidak dapat memperlihatkannya kepada pihak yang berwenang.

Ketika dikonfirmasi mengenai status izin operasional, pihak pengelola gudang mengklaim bahwa mereka telah memiliki izin yang sah.

Namun, mereka memberikan alasan bahwa dokumen izin tersebut tidak dapat ditunjukkan saat itu juga, menambah kecurigaan publik terkait keabsahan izin yang dimiliki.

Keberadaan gudang yang menyimpan oli ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan, serta aspek hukum terkait operasionalnya.

Warga dan pihak berwenang berharap agar Pemerintah Kabupaten Bungo segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah mereka mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  Wagub Sani : Bangun SDM Dengan Nilai Agama dan Al-Qur’an

Pemerintah daerah, terutama dinas terkait di Kabupaten Bungo, diharapkan tidak hanya mengandalkan klaim tanpa bukti, tetapi juga melakukan langkah tegas untuk menegakkan peraturan yang ada.

Kejelasan tentang status izin operasional gudang tersebut harus segera terungkap untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

BACA JUGA  Bantu Korban Lakalantas, Personel Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Pertolongan Pertama Terhadap Korban

Dengan beroperasinya gudang tanpa izin yang jelas, hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dari pemerintah setempat.

Untuk itu, masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(Rismilita)

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Berita ini 117 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:08 WIB

Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

*Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB