Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa

Editor - Ilhamsyah

Senin, 15 Desember 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

*Kewajiban Pemerintah Desa*
– Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel
– Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa
– Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan

*Sumber Dana Desa*
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
– Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat
– Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Prioritas Penggunaan Dana Desa*
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Pembangunan infrastruktur dasar
– Pengembangan ekonomi lokal
– Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
– Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital

*Pengawasan dan Evaluasi*
– Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa
– Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Puluhan pengurus dan kader Partai solidaritas indonesia (PSI) bertolak dari kantor mendatangi kantor KPU Bungo untuk mengantarkan berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa

Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:
– *Desa*: 75.753
– *Kelurahan*: 8.486
– *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37

Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Alokasi dana desa ini terdiri dari:
– *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya
– *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat

BACA JUGA  Suapan Sinergitas TNI -Polri , Kapolsek Danau Teluk Suapi Babinkamtibmas Rangka HUT TNI Ke 78.

Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:
– *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan
– *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya
– *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan
– *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya

Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa

Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:
– *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)

Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi

BACA JUGA  Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:

– *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.

Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:
– *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
– *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
– *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*
– *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*

Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. (Red Ilham)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dokter di Bandung yang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Balita
Polsek Jajaran Wajib Laksanakan 7 Program 100 Hari Kerja Kapolri di Luar Kegiatan Rutin
Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Resmi Ditunjuk Menjadi Kabareskrim Polri 
Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri 
FRIC untuk Kapolri Baru, H. Dian Surahman Titip Pesan: Jaga Marwah Polri, Utamakan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Buruh Bantuan  
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Berita Terbaru