ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 26 April 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 25 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

BACA JUGA  Setelah dilakukan pencarian, dihari kedua Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Basarnas, Brimob, TNI dan Polri akhirnya menemukan titik koordinat keberadaan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono beserta rombongan atas insiden Helikopter mendarat Darurat, Minggu (19/2/23).

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa izin atau cuti, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 oleh pejabat yang berwenang atau atasannya. Tapi kita mengharapkan seluruh ASN dapat masuk sesuai jadwal, karena pemerintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan idul fitri ini,” ujar Sekda Agus Sausi via pesan WhatsApp, Selasa (25/4/23).

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas.

Sekda Agus mengatakan Pemrintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 7 hari terjitung sejak dari 19-25 April 2023.

BACA JUGA  SAFARI RAMADHAN DI NIPAH PANJANG, AL HARIS DISAMBUT HANGAT MASYARAKAT

Untuk diketahui bahwa konsekuensi yang paling ringan dari telat masuk atau Absen kerja adalan TPP ASN berkurang karena Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menerapkan Absensi Elektronik SIMEKA.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Didampingi PJU dan Kapolres Tanjab Timur, Kapolda Jambi Pantau Langsung Situasi Perairan Pasca Lebaran
Mukti PJ Bupati Merangin Rombak Pejabat Eselon 3 dan 4 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Kodim 0416/Bute Gelar Acara Halal Bi Halal di Hari Raya Idul Fitri
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024
Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ
Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muarojambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, SH., S.I.K., M.I.K., menggelar Buka Puasa Bersama Insan pers Muaro Jambi Tahun 2024
Jelang Kunjungan Kerja Presiden , Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi

Senin, 22 April 2024 - 10:47 WIB

Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi

Minggu, 21 April 2024 - 19:45 WIB

LAKSANAKAN PROGRAM SAMBANG NUSA PRESISI // POLAIRUD POLDA JAMBI SAMBANGI WARGA KEL. ULU GEDONG KEC. DANAU TELUK KOTA JAMBI

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Rabu, 17 April 2024 - 12:46 WIB

Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Selasa, 16 April 2024 - 11:55 WIB

Ops Ketupat 2024, Petugas Pos Pelayanan Aurduri 1 Lakukan Gatur Lalin.

Senin, 15 April 2024 - 14:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, memimpin langsung apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brimob Polda Jambi.

Berita Terbaru