ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 26 April 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 25 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

BACA JUGA  Beberapa SPBU Di Bungo Masih Di Penuhi Mobil Pelangsir BBM

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa izin atau cuti, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 oleh pejabat yang berwenang atau atasannya. Tapi kita mengharapkan seluruh ASN dapat masuk sesuai jadwal, karena pemerintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan idul fitri ini,” ujar Sekda Agus Sausi via pesan WhatsApp, Selasa (25/4/23).

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas.

Sekda Agus mengatakan Pemrintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 7 hari terjitung sejak dari 19-25 April 2023.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS KERJA NYATA ATASI BANJIR KOTA JAMBI

Untuk diketahui bahwa konsekuensi yang paling ringan dari telat masuk atau Absen kerja adalan TPP ASN berkurang karena Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menerapkan Absensi Elektronik SIMEKA.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Peringati Hari Guru Ke 78 SMAN 9 Tanjabbar Adakan Berbagai Perlombaan Dan Doa Syukuran
Kalapas Kuala Tungkal Raih Dua Penghargaan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023
Wabup Hairan, Literasi Mencetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing
Kades Beserta BPD Se Kecamatan Taman Rajo Pergi Pelesiran Ke Kerinci
Peringatan Hari Pahlawan Dan Sumpah Pemuda Tahun 2023 Di SMKN 4 Tanjabbar Sangat Meriah Diisi Dengan Berbagai Perlombaan
Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Akan Tertibkan Ratusan APS yang Menyerupai APK
Kalapas Kuala Tungkal Launching Aplikasi Gita Gadis Sewarna
Percepat Pembangunan Infrastruktur, BPJN Jambi Rigid Beton Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:09 WIB

*Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kabid Humas Ngopi Bareng Admin Medsos Satker Polda Jambi*

Jumat, 1 Desember 2023 - 04:55 WIB

Selama November 2023 Satlantas Polresta Jambi Penindakan 83 Perkara Pelanggaran TNKB

Kamis, 30 November 2023 - 21:44 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono terima kunjungan Danrem 042/Garuda Putih (GAPU) yang baru yaitu Kolonel Inf. Rachmat

Kamis, 30 November 2023 - 21:39 WIB

Jabat Danrem 042/Gapu, Kolonel Rachmad Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba

Selasa, 28 November 2023 - 20:37 WIB

Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz

Selasa, 28 November 2023 - 20:28 WIB

Danrem 042/Gapu Kol Inf Rachmad Tiba Di Jambi Disambut Hangat Jajaran KOREM 042/Gapu.

Selasa, 28 November 2023 - 20:24 WIB

Sat Binmas Polresta Jambi Giat Sosialisasi Anti Perundingan Di SD Terpadu Exellent Mandiri School Jambi

Sabtu, 25 November 2023 - 17:37 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan

Berita Terbaru