Tebo,MA – Seorang perempuan berinisial DEG (21), warga Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, melaporkan ayah kandungnya, Janhot Girsang, ke Polres Tebo. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan adanya perubahan identitas dan pemalsuan data kependudukan dalam dokumen keluarga. 3 Nop 2025
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal ketika DEG mengetahui adanya pergantian nama ibu kandungnya, Elvina Siburian, di dalam Kartu Keluarga (KK). Dalam KK terbaru, nama Elvina telah digantikan oleh seorang perempuan bernama Susanti Malango.
Padahal, berdasarkan keterangan keluarga, Janhot Girsang dan Elvina Siburian masih berstatus suami-istri dan belum pernah bercerai.
Merasa tidak terima atas perubahan tersebut, DEG sempat menanyakan hal itu kepada ayahnya.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah mendapat penjelasan yang dianggap tidak jujur, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Laporan resmi DEG diterima oleh SPKT Polres Tebo dengan Nomor: STBPP/217/XI/2025/SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan pelanggaran terkait perubahan identitas dan pemalsuan data penduduk.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Polres Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
(M Saleh)







