Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup

Editor - Ilhamsyah

Senin, 9 Juni 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,MA – Dari laporan yang diterima Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi adanya aktifitas tambang emas ilegal di Dusun Danau Embat Desa Bukit Paku Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari (07/06)

Informasi didapat korlap Mr G berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang ilegal emas di Kabupaten Batanghari , sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas ilegal dan dari laporan didapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut PW Fast Respon akan infokan ke publik,

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al-Haris Menggelar Do'a Bersama Dan Syukuran Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444H – 2023 M

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas ilegal tersebut Jiak tidak mampu tindak menutup aktifitas tambang emas ilegal tersebut diminta dari Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait berita dan laporan ini naik akan di sampaikan langsung kepada Kapolri , Fast Respon Akan Monitor setiap aktifitas tambang ilegal

BACA JUGA  WAGUB SANI : BULAN RAMADHAN MOMENTUM TINGKATKAN KEPEDULIAN KEPADA SESAMA

Jika tidak ada tindakan Polda Jambi PW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri ” tegas Dody

Sambung Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi ” melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk koordinator lapangan seperti Genjer dan pelindung dari oknum aparat—dapat dihukum setara sebagai pelaku utama” ungkap dody.(Redaksi/tim)

BACA JUGA  MULIAKAN PARA PENGHAFAL AL-QUR’AN, AL HARIS HADIAHKAN UMROH GRATIS KEPADA ORANG TUA HAFIDZ

Berita Terkait

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Satlantas Polres Batanghari Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Pengalihan Arus Lalu Lintas di KM 150 Jalur Lintas Palembang–Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi

Kamis, 3 September 2026 - 10:32 WIB

Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Berita Terbaru