Darul: Pelanggaran Kesepakatan Harusnya Disanksi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 25 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Direktur Advokasi Tim Nalim – Nilwan Yahya, Darul Khotni SH, angkat bicara. Ia mengatakan seharusnya ada konsekwensi serius atas pelanggaran kesepakatan yang dilakukan tim Syukur-Khafid pada acara deklarasi kampanye damai, Selasa (24/9).

Dikatakan Darul, Bawaslu dan KPU Merangin tak patut berdiam diri. Jika didiamkan, maka pelanggaran aturan dan kesepakatan berikutnya akan potensial dilanggar kembali.

BACA JUGA  Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan

“Kami minta Bawaslu Merangin beri sanksi tegas. Karena jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan melanggar lagi di waktu yang lain. Terulang lagi dan jadi kebiasaan,” ujar Darul, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Darul, sangat penting masing-masing pihak untuk patuh pada aturan dan kesepakatan. Karena tahapan pilkada masih panjang dan amannya pilkada ditentukan oleh konsistensi pada penegakan aturan dan kesepakatan.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sampaikan Sambutan Menpora RI.

“Kita ingin pilkada 2024 ini aman dan jujur. Namun apabila di setiap pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas teguran lisan, ke depan akan semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya lagi.

Seperti sebelumnya viral diberitakan, pelanggaran kesepakatan dilakukan oleh tim Syukur-Khafid. Yakni mengangkut peserta pawai dengan mobil bak terbuka yang sebelumnya disepakati untuk tidak boleh dipergunakan.

BACA JUGA  DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Memecat 9 Advokat Telah Melanggar Ad Art Organisasi 4/03/2023.

Di lapangan, Bawaslu Merangin bereaksi cukup keras. Sampai secara lisan minta KPU Merangin hentikan acara sampai pendukung Syukur-Khafid taat pada kesepakatan.

Parahnya, pihak KPU Merangin sampai dia kali menghentikan mobil yang melanggar. Namun tidak diindahkan dan mobil tersebut tetap jalan membawa massa di bak terbuka menyelesaikan pawai.

 

 

 

(Cepi Kurniawan)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Berita Terbaru