Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,,MA – Seorang pria di kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berusia 17 tahun teganya menghabiskan nyawa kakak kandunya sendiri,Hal ini dipicu sang kakak marah karena adiknya meminta uang kepada ibunya Sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat pelaku kesal dan membunuhnya.

ABH Pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat diamankan tim Reskrim polres kabupaten Muaro Jambi bersama. Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandung sendiri.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Jambi Selatan Dengarkan Masukan Masyarakat

ABH ini merupakan warga Desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ABH di amankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Trino berusia 32 Tahun.

Pembunuhan ini terjadi Selasa pagi 6-Agustus- 2024, Hal ini di picu korban pada saat itu meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya dan mengacungkan senjata tajam kepada kakaknya, saat konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus Tahun 2024.

BACA JUGA  *SYUKURAN HBP KE-59, MENKUMHAM: PEMASYARAKATAN BERKOMITMEN JAWAB BERBAGAI TANTANGAN*

Melihat korban mengacungkan setajata tajam kepada ibunya membuat pelaku kesal dan emosi sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat cekcok.

Dalam kejadian pembunuhan ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan di bekang leher bagian belakang menggunakan gunting.kata AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA  Kapolsek Danau teluk Kota Jambi IPTU Moh Choirul Umam Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat bersama warga RT. 02 Kel. Tanjung Raden

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.

Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.penjara.ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi.

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape
Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia
Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Berita ini 97 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:28 WIB

Gelar FGD Dirintelkam Polda Jambi Ajak Cerdas Ber Medsos Putuskan Rantai Hoax Bersama Wujudkan Sitkamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 18:55 WIB

FRIC dan DPRD Muaro Jambi Sepakat Beri Himbauan ” Mari Bersama Cegah Karhutlah

Senin, 14 September 2026 - 09:52 WIB

Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Berhasil Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Alfamart

Jumat, 11 September 2026 - 16:22 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Jumat, 11 September 2026 - 16:16 WIB

Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 

Jumat, 11 September 2026 - 15:40 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

Kamis, 10 September 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru