Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

BACA JUGA  Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

BACA JUGA  1×24 Jam Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

FRIC dan DPRD Muaro Jambi Sepakat Beri Himbauan ” Mari Bersama Cegah Karhutlah
Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Berhasil Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Alfamart
FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM
Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 
Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS

Jumat, 11 September 2026 - 15:49 WIB

Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Rabu, 9 September 2026 - 07:37 WIB

Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Berita Terbaru