Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil menangkap satu orang pelaku ilegal akses video syur

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA -Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pelaku ilegal akses video syur “Enak Yank” mantan Presma Unja berinisial KN dengan seorang wanita.

Pelaku berinisial JG ini merupakan karyawan service handphone yang ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.

Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan pelaku penyebar video syur “Enak Yank” ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi
Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.

Reza menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban berinisial (KN) yang merupakan pemeran pria dalam video “Enak Yank” datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.

BACA JUGA  Di Duga PT APL Melanggar Permenhub no 26 Tahu 2015 Sengaja fasilitas jalan Kebun warga Putuskan

Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen);

“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Korban dihubungi temannya bahwa Video syur Korban dengan MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media.

Namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Harap BPD dan Kades Berkerja Sama Tingkatkan Pelayanan Serta Angkat Hukum Adat

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri
membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

“Karyawan berinisial JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba dan kemudian munculah membuka dengan Password, dan kemudian JG memasukkan Password (yang mana password diminta oleh pihak Counter kepada Korban pada saat Handphone diservice).

BACA JUGA  Alharis Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Jaga kesehatan

JG juga mengirimkan Video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik Karyawan Counter a.n. AU dengan cara AIRDROP dan dari Handphone AU Video tersebut dikirimkan JG Via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya EJ, dan terhadap Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

“JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ungkapnya

 

 

(red Ilham)

Berita Terkait

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Sangat Mendukung Pembangunan dan Kemajuan Seluruh Kabupaten dan Kota
Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Pjs. Gubernur Sudirman Siapkan Sinergitas Pembinaan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Dalam Jajaran Kwarda Jambi
Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya
Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Baleno Beroperasi Tahun Ini, Kepala BPJN : Menunggu Kelengkapan Administrasi
Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemakaman Jenazah Almarhum Kombes Pol (Purn) Lukman Djafri.

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Jumat, 18 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Penyerahan Tugas Jabatan Kasat Resnarkoba Kepada Kapolresta Jambi.

Berita Terbaru